Frekuensi News - Putusan hakim soal vonis Richard Eliezer atau Bharada E saat ini masih menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun, 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.
Richard Eliezer atau Bharada E, merupakan salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis Richard Eliezer ini menuai beragam respons dari sejumlah kalangan.
Bahkan, ada yang khawatir dampak vonis ringan untuk Richard Eliezer ini.
Kekhawatiran yang dimaksud yakni jaksa penutut umum (JPU) yang berpotensi mengajukan banding atas putusan hakim kepada Richard Eliezer.
Hal itu diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.
Jamin Ginting juga menuturkan alasannya mengapa JPU sangat berpotensi mengajukan banding terhadap vonis Richard Eliezer ini.
Baca Juga: Rekomendasi Kipas Pendingin Set Top Box Digital yang Murah dan Awet, Dijamin STB Tetap Aman
"Dalam SOP mereka, dan kebiasaan di lapangan, pada umumnya kalau putusannya kurang dari setengah, mereka akan melakukan upaya hukum banding," kata Jamin Ginting
seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari Youtube Metro TV Kamis, 16 Februari 2023.
Sehingga batas minimum untuk jaksa mungkin melakukan banding adalah 6 tahun.
"6 tahun kebawah, mereka pasti secara otomatis untuk banding," ujarnya.
Dirinya menuturkan jika JPU biasanya tidak akan banding jika tuntutannya sudah dipenuhi hingga 2 per 3.
Baca Juga: Empat HP Samsung RAM 6GB Termurah 2023! Harga 2 Jutaan, Salah Satunya Ada Galaxy A13
Artikel Terkait
Berkaca dari Kasus Prita Mulyasari, Mantan Hakim Agung Sebut Richard Eliezer Bisa Bebas karena Amicus Curiae
BREAKING NEWS ! Richard Eliezer Terbukti Bersalah dan Dihukum Segini
Richard Eliezer Dihukum 1,5 Tahun, Ibunda Yoshua Beri Respon Menohok Ini Katanya
Putuskan Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Hakim PN Jakarta Selatan Ungkap Alasannya
Setuju Richard Eliezer Divonis Penjara 1,5 Tahun, Pakar Hukum Ungkap Alasannya