Polda Metro Resmi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI

photo author
- Rabu, 8 Februari 2023 | 12:25 WIB
Kasus Mahasiswa UI. Polda Metro Resmi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI  (Amelda Rosa Astizah)
Kasus Mahasiswa UI. Polda Metro Resmi Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI (Amelda Rosa Astizah)
 

Frekuensi News - Pada akhirnya, Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka Mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra (18) yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Sikap Polri ini disampaikan oleh Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko selaku Kabid Humas dari Polda Metro Jaya kepada awak media pada Senin (6/2/2023).

Dilansir dari PMJ News, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi ulang sebelumnya pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga: Salah Satunya Tingkatkan Mood, Ini 5 Keuntungan Berolahraga Secara Teratur Yang Kamu Harus Tahu

Rekonstruksi ulang tersebut menghadirkan saksi dan tujuh pihak internal, yaitu Direktorat Penegakan Hukum Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda, Bidang Profesi dan Pengamanan, dan Bidang Hukum (Kabidkum).

Menurut Trunoyudo, hasil rekonstruksi ulang tersebut menghadirkan bukti baru yang melandasi diadakannya gelar perkara khusus.

Polda Metro menemukan beberapa ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan status tersangka mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra dalam kecelakaan tersebut.

Baca Juga: Update Lima HP realme Harga 1 Jutaan 2023: Ada Kapasitas Baterai Besar dengan RAM 4 GB

Dilansir dari metro.polri.go.id, Polri mengambil dua langkah tindakan.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," tutur Trunoyudo.

Pencabutan ini dilakukan berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga: Update Lima HP realme Harga 1 Jutaan 2023: Ada Kapasitas Baterai Besar dengan RAM 4 GB

"Berdasarkan peraturan Kaba Nomor 1 tahun 2022 tentang standar operating procedure pelaksanaan penyidikan tindak pidana Pasal 1 angka 20," lanjut Trunoyudo.

Selanjutnya, tindakan kedua yang akan diambil Polda Metro adalah melakukan rehabilitasi nama baik dari almarhum Hasya Attalah dengan ketentuan yang berlaku.

"Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X