Mohon Maaf! Lulusan S1 dengan 6 Kriteria Ini Ternyata Dipastikan Tak Boleh Ikut Seleksi CPNS 2023

photo author
- Senin, 12 Desember 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi Seleksi CPNS 2023. Enam kriteria ini dipastikan dilarang ikut seleksi CPNS 2023 mendatang. (bkn.go.id)
Ilustrasi Seleksi CPNS 2023. Enam kriteria ini dipastikan dilarang ikut seleksi CPNS 2023 mendatang. (bkn.go.id)

Frekuensi News - Simak enam kriteria lulusan S1 yang dipastikan tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 mendatang.

Menjadi seorang abdi negara dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini masih merupakan impian sebagian besar masyarakat Indonesia.

Dengan menjadi seorang PNS, berbagai fasilitas seperti gaji pokok, tunjangan hingga jaminan hari tua telah terjamin.

Baru-baru ini, Pemerintah dipastikan akan kembali membuka pendaftaran seleksi CPNS 2023 mendatang.

Baca Juga: Cara Menjadikan Antena UHF Bisa Tangkap Siaran TV Digital hingga 50 Channel, Gambar Dijamin Jernih

S1 merupakan salah satu lulusan yang akan tersedia pada sejumlah instansi nantinya.

Namun ternyata tidak semua orang bisa mengikuti seleksi CPNS pada 2023 mendatang.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran seleksi CPNS 2023 nanti memiliki sejumlah kriteria yang harus para pelamar penuhi.

Setidaknya, terdapat enam kriteria yang dipastikan tak bisa mengikuti proses seleksi CPNS 2023 mendatang.

Baca Juga: Bisa Cepat Rusak Jika Dibiarkan, Berikut Cara Mengatasi Set Top Box yang Mudah Panas

Berikut enam kriteria yang dipastikan tidak dapat mengikuti proses seleksi CPNS 2023 mendatang:

1) Bukan warga negara Indonesia (WNI), yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan negara kesatuan Republik Indonesia.

2) Dalam kondisi tidak sehat jasmani dan rohani, mengalami gangguan mental yang menyebabkan tidak bekerjanya cara berpikir secara logika dan matematis.

3) Tidak berkelakuan baik dan pernah dipidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: HP Bisa Jadi Pengganti Set Top Box untuk Nonton Siaran TV Digital, Caranya Mudah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X