Frekuensi News - Beredar kabar dilelangnya 100 Pulau Indonesia menjadi sorotan masyarakat dalam negeri.
Ratusan pulau yang dimaksud terletak di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Pasalnya, hal ini terjadi karena iklan penjualan tersebut terpampang di Sotheby's Concierge Auctions di New York, Amerika Serikat (AS).
Tidak disebutkan secara pasti harga dari lelang pulau ini, tapi penawar diberikan penawaran deposit sebesar 100 Ribu USD atau setara Rp1,5 miliar.
Sebagai informasi, Kepulauan Widi adalah cagar alam yang tidak berpenghuni, ia berada di zona perlindungan laut di kawasan Segitiga Karang di Indonesia Bagian Timur.
Penjualan pulau kepada orang asing adalah hal yang dilarang berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pembeli di Sothebay hanya akan menawar saham di PT Leadership Island Indonesia (LII).
LII ini adalah perusahaan pembangunan yang memiliki lisensi untuk membangun resort ramah lingkungan dan properti mewah di area tersebut.
Baca Juga: Daftar Harga Set Top Box Digital Resmi Kominfo Pada Desember 2022 Mulai dari Harga 100 Ribuan
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan, telah meminta pemerintah Indonesia untuk menyelidiki permasalah tersebut.
Menurutnya meski pembangunan nanti akan dirancang dengan konsep perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut berdampak negatif.
Dampak yang akan ditimbulkan adalah secara sosial dan ekonomi, karena menurutnya nanti tempat penangkapan ikan yang dilakukan secara turun-temurun akan dibatasi.
Menanggapi hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membantah kabar tersebut.
Baca Juga: Terbaru Desember 2022, Kini Cuman Absen di Link Ini Bisa Dapat Set Top Box Gratis dari Kemenkominfo
Melalui juru bicara Menko Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan kabar tersebut tidaklah benar.
Menurutnya pemerintah telah memiliki aturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun secara utuh.
Pulau-pulau yang ada di Indonesia termasuk Kepulauan Widi tidak boleh dijual kepada pihak lain ataupun orang asing.
Tapi menurut Jodi, dalam pengelolaannya dapat dilakukan oleh pihak ketiga atau Investor setelah melengkapi syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," tutur Jodi.
Pihak Kemenko Maritim dan Investasi kini tengah mendalami dan melakukan investigasi tentang kabar penjualan pulau tersebut.
Dan pihak pemerintah pun memastikan jika pihak LII sudah memiliki izin dari pengelolaan sesuai hukum dengan pemerintah provinsi setempat.
Di sisi lain kabarnya penjualan pulau ini meresahkan para pecinta lingkungan.
Hal itu karena di area tersebut terdapat hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau dan terumbu karang.***
Artikel Terkait
Nusantara: Nama Ibu Kota Negara Indonesia Baru di Pulau Kalimantan
Sinopsis Film Cold Skin: Kisah Pulau Misterius dan Mematikan di Antartika, Tayang di Bioskop TransTV
Daftar 9 Provinsi Baru di Indonesia, Wacana Terbaru Pemekaran Wilayah di Pulau Jawa
Ada Bali dan Lombok, Berikut Daftar Lengkap Pulau Terbaik di Asia Tenggara
Sejumlah Kota di Pulau Jawa Dilanda Banjir, Ini Kata BMKG