Heboh Kabar 100 Pulau Indonesia Dilelang di Situs Asing, Pemerintah: Hanya Bisa Dikelola Privat atau Individu

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 14:30 WIB
Ilustrasi pulau di Indonesia yang dikabarkan dilelang di situs asing (Pixabay/kanenori/)
Ilustrasi pulau di Indonesia yang dikabarkan dilelang di situs asing (Pixabay/kanenori/)
Frekuensi News - Beredar kabar dilelangnya 100 Pulau Indonesia menjadi sorotan masyarakat dalam negeri.
 
Ratusan pulau yang dimaksud terletak di Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
 
Pasalnya, hal ini terjadi karena iklan penjualan tersebut terpampang di Sotheby's Concierge Auctions di New York, Amerika Serikat (AS). 
 
Tidak disebutkan secara pasti harga dari lelang pulau ini, tapi penawar diberikan penawaran deposit sebesar 100 Ribu USD atau setara Rp1,5 miliar.
 
 
Sebagai informasi, Kepulauan Widi adalah cagar alam yang tidak berpenghuni, ia berada di zona perlindungan laut di kawasan Segitiga Karang di Indonesia Bagian Timur.
 
Penjualan pulau kepada orang asing adalah hal yang dilarang berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
Pembeli di Sothebay hanya akan menawar saham di PT Leadership Island Indonesia (LII).
 
LII ini adalah perusahaan pembangunan yang memiliki lisensi untuk membangun resort ramah lingkungan dan properti mewah di area tersebut.
 
 
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan, telah meminta pemerintah Indonesia untuk menyelidiki permasalah tersebut.
 
Menurutnya meski pembangunan nanti akan dirancang dengan konsep perlindungan lingkungan, kepemilikan pribadi atas pulau-pulau tersebut berdampak negatif.
 
Dampak yang akan ditimbulkan adalah secara sosial dan ekonomi, karena menurutnya nanti tempat penangkapan ikan yang dilakukan secara turun-temurun akan dibatasi.
 
Menanggapi hal ini, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membantah kabar tersebut.
 
 
Melalui juru bicara Menko Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, mengatakan kabar tersebut tidaklah benar.
 
Menurutnya pemerintah telah memiliki aturan perundangan yang menyatakan pulau-pulau kecil tidak bisa dimiliki oleh pihak manapun secara utuh.
 
Pulau-pulau yang ada di Indonesia termasuk Kepulauan Widi tidak boleh dijual kepada pihak lain ataupun orang asing.
 
Tapi menurut Jodi, dalam pengelolaannya dapat dilakukan oleh pihak ketiga atau Investor setelah melengkapi syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi.
 
 
"Pulau kecil hanya bisa dikelola oleh privat atau individu tertentu dengan batasan area maksimal tertentu," tutur Jodi.
 
Pihak Kemenko Maritim dan Investasi kini tengah mendalami dan melakukan investigasi tentang kabar penjualan pulau tersebut.
 
Dan pihak pemerintah pun memastikan jika pihak LII sudah memiliki izin dari pengelolaan sesuai hukum dengan pemerintah provinsi setempat.
 
Di sisi lain kabarnya penjualan pulau ini meresahkan para pecinta lingkungan.
 
Hal itu karena di area tersebut terdapat hutan hujan, hutan bakau, laguna, danau dan terumbu karang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X