Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi.***
Artikel Terkait
Empat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 4 Oktober 2022, Cek Sebaran Gerainya
Jam Operasional SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 5 Oktober 2022
Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 6 Oktober 2022: Ada Empat Gerai
Sebaran SIM Keliling di Jakarta Hari Ini 7 Oktober 2022, Berikut Jam Operasionalnya
Masuki Awal Pekan, SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Kembali Dibuka? Cek di Sini