Frekuensi News – Meninggalnya seorang santri di Ponpes Gontor tak hanya mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), melainkan juga Kementerian Agama (Kemenag).
Baru-baru ini, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghofur mengatakan pihaknya selama ini telah melakukan ikhtiar dini.
Hal tersebut sebagai bagian dari aksi pencegahan serta upaya preventif terhadap tindak kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan termasuk pondok pesantren (ponpes).
Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.
Baca Juga: Loker PT Pelni September 2022 : Ada Staff Umum, SDM dan Teknologi Informasi
Adapun proses penyusunannya saat ini telah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum HAM).
RPMA ini terdiri dari 8 bab dengan kurang lebih 50 pasal.
Definisi kekerasan seksual dalam regulasi ini berbeda dari definisi dalam Permendikbud Nomor 30 tahun 2021.
Pasalnya, aturan Permendikbud mempunyai klausul "tanpa persetujuan korban" untuk mendefinisikan tindakan kekerasan seksual.
Baca Juga: Info Loker September 2022 di PT Pelni : Ada Staff Keuangan, Pengadaan dan Pengamanan
Pada RPMA ini, definisi dibuat dengan pendekatan agama.
Nantinya, RPMA ini pun mengandung bab pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.
Aturan tersebut akan mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
Sementara pada bab penanganan, regulasi ini bakal mengatur alur pelaporan untuk korban kekerasan seksual.
Baca Juga: Info Loker PT KAI September 2022: Tersedia Lulusan SMA hingga D3
Artikel Terkait
Dugaan Kasus Perundungan Sekolah: 5 Siswa SMP di Jember Terancam Dikeluarkan Pihak Sekolah
Jadi Sorotan, Ponpes Ini Gelar Sholat Tarawih 8 Jam untuk Khatamkan Alquran dalam Satu Malam
Bupati Indramayu Resmi Larang Siswa Gelar Study Tour dan Acara Pelepasan Lulusan Tahun 2022
MSAT Anak Kyai Ponpes Shiddiqiyyah di Jombang Didakwa Tiga Pasal Berlapis
Soroti Kasus Meninggalnya Santri di Ponpes Gontor, KPAI Ungkap Penyebab Terjadinya Kekerasan