Ada Dugaan Aparat yang Langgar Kode Etik, Polisi Dirikan Irsus Tangani Kasus Brigadir J

photo author
- Kamis, 4 Agustus 2022 | 16:46 WIB
Polisi berencana akan membentuk Inspektorat Khusus untuk tangani kasus kematian Brigadir J  (PMJNews)
Polisi berencana akan membentuk Inspektorat Khusus untuk tangani kasus kematian Brigadir J (PMJNews)

Frekuensi News – Polisi mendirikan Inspektorat Khusus (Irsus) pada penyelesaian kasus tewasnya Brigadir J.

Irsus akan menyelidiki perihal terdapat dugaan polisi yang melanggar kode etik kala memeriksa rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kala dikonfirmasi pada Kamis, 4 Agustus 2022, apabila nantinya didapati anggota polisi yang melanggar kode etik, tentunya bakal diproses dan menjalani sidang etik.

Sebelumnya, diberitakan Polri memastikan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Monkeypox Diisukan Sampai ke Indonesia, Simak Ini Gejala Cacar Monyet Menurut Ahli!

Ia ikut serta dalam baku tembak yang menyebabkan Brigadir J Tewas seperti dikutip frekuensinews.com dari Pmj News.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ucap Brigjen Andi Rian selaku Dirtipidum Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2022.

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E adapun saat ini diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

Baca Juga: 10 Kumpulan Quotes Hari Pramuka 2022, Meriahkan HUT ke 61 dengan Kata-kata Penyemangat!

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan  sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” ujarnya.

Selain menetapkan Bharada E sebagai tersangka, polisi juga melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait kasus tersebut.

Barang bukti yang disita tersebut sekarang sudah ada yang diperiksa maupun yang tengah dilangsungkan pemeriksaan di laboratorium forensik.

Baca Juga: Waspada! Satu Pasien Suspek Cacar Monyet Ada di Jawa Tengah, Kemenkes: Akan Dipastikan Dulu

Disamping menyita dan memeriksa barang bukti, penyidik juga meminta keterangan dari 42 orang saksi, termasuk juga saksi ahli.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X