Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Dana ACT

photo author
- Rabu, 6 Juli 2022 | 13:13 WIB
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin pengumpulan dana oleh ACT. (Kemensos)
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mencabut izin pengumpulan dana oleh ACT. (Kemensos)

Frekuensi News – Kementerian sosial (Kemensos) resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

Hal ini terkait adanya dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh pihak yayasan ACT.

Pencabutan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022 Kemarin.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangkan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos.

Baca Juga: Prediksi Skor Ceara vs The Strongest di Copa Sudamericana, 7 Juli: Penampilan Tim Tamu Tidak Meyakinkan

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,"

Sementara itu dari hasil klarifikasi, Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Nilai 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional yang terkumpul.

Baca Juga: Wilayahnya Dikuasai Rusia, Penduduk Lysychansk Ukraina: Kami Tetap Disini

Muhadjir juga mengungkapkan bahwa pemerintah responsive terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pada hari selasa 5 Juli 2022 Kemensos telah mengundang Pengurus ACT, yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan perjelasan mengenai pemberitaan yang sedang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, nama ACT menjadi sorotan publik usai adanya investigasi media swasta yang menyebutkan adanya dugaan penyelewengan dana oleh yayasan tersebut.

Isu ini memunculkan tagar AksiCepatTilep yang viral di platform Twitter.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X