Mulai Senin, Dishub Jakarta Akan Uji Coba Pengalihan Arus Lalu Lintas di Bundaran HI

photo author
- Minggu, 3 Juli 2022 | 21:10 WIB
Skema rekayasa lalu lintas Kawasan Bundaran HI. (Instagram @dishubdkijakarta)
Skema rekayasa lalu lintas Kawasan Bundaran HI. (Instagram @dishubdkijakarta)

Frekuensi News - Bundaran Hotel Indonesia (HI) merupakan salah satu kawasan yang kerap dilanda kemacetan.

Kondisi ini diperparah dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang kembali menerapkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Berbagai upaya terus dilakukan untuk mengatasi kemacetan di kawasan Bundaran HI.

Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menguji coba rekayasa lalu lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Dikutip oleh frekuensinews.com dari akun Instagram @dishubdkijakarta Minggu, 3 Juli 2022 rekayasa lalu lintas ini dilakukan mulai tanggal 4-10 Juli 2022.

Baca Juga: Lima Film Indonesia yang Akan Tayang di Bulan Juli 2022

Langkah tersebut untuk mengurangi kemacetan saat jam pulang kerja.

"Dalam rangka mengurangi kepadatan dan konflik lalu lintas di Bundaran HI, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia," tulis Dishub DKI Jakarta.

"Uji coba rekayasa lalu lintas akan dilaksanakan pada tanggal 4-10 Juli 2022, pukul 16.00-21.00 WIB," sambungnya.

Dengan pengalihan ini, Dishub DKI Jakarta mengimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi pengalihan arus tersebut dan menyesuaikan pengaturan lalu lintas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok 4 Juli 2022: Cancer Ikuti Intuisi, Virgo Jadwalkan Kegiatan Resmi

"Mematuhi petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tuturnya.

Berikut daftar uji coba rekayasa lalu lintas yang mulai di uji coba:

1. Pengalihan lalu lintas dari arah Selatan ke Timur dilakukan secara terbatas dengan prioritas untuk bus Transjakarta dan rombongan VVIP.

2. Pengalihan lalu lintas dari arah Timur ke Utara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X