Frekuensi News – Mudik lebaran 2022 menjadi momen yang sangat ditunggu–tunggu oleh pemudik yang rindu akan kampung halaman.
Kabar gembira datang untuk seluruh masyarakat pasalnya pada tahun ini pemerintah telah mengizinkan aktivitas mudik.
Namun, terdapat beberapa aturan mudik 2022 yang penting untuk diketahui.
Aturan tersebut terdapat dalam Addendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi.
Baca Juga: Cegah Terjadinya Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2022, Skema contraflow Berlaku di Sejumlah Titik
Syarat mudik di tahun ini berlaku untuk semua moda transportasi baik darah, laut, atau pun udara.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat sejumlah tambahan persyaratan bagi pemudik yang masuk dalam kategori anak-anak.
Mereka wajib melakukan tes antigen atau tes PCR bagi yang belum divaksinasi.
Berikut Aturan Terbaru Mudik Lebaran 2022:
Baca Juga: Benarkan BLACKPINK Comeback Juni 2022? Ini Teori dan Kemungkinannya
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Rusia: Ukraina Tidak Tertarik pada Negosiasi
Artikel Terkait
Catat! Tips Aman Mudik Lebaran 2022 dengan Sepeda Motor, Lakukan Agar Nyaman Sampai Tujuan
KAI Resmi Buka Pendaftaran Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran 2022, Berikut Syaratnya
Sambut Mudik Lebaran 2022, 598.538 Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabotabek
Toyota Gelar Layanan Servis Selama Mudik Lebaran 2022 di 302 Lokasi
Cegah Terjadinya Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2022, Skema contraflow Berlaku di Sejumlah Titik