Frekuensi News – Investasi bodong Robot Trading DNA Pro kini telah memasuki babak baru, pasalnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa publik figur.
Salah satu di antaranya adalah seorang presenter dan desainer kenamaan, Ivan Gunawan.
Ia diduga terlibat dalam kasus investasi bodong Robot Trading DNA Pro, yang sempat heboh di masyarakat beberapa waktu lalu.
Untuk itu, Tim Penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan kepada Ivan Gunawan pada hari Kamis, 14 April 2022.
Baca Juga: Cocok untuk Berbuka Puasa, Berikut Manfaat Timun Suri bagi Kesehatan
“Ivan Gunawan diperiksa hari ini, Kamis,” kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJNews.
Whisnu juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur lain pada pekan depan.
Rizky Billar dan DJ Putri Una merupakan daftar nama publik figur yang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.
“Direncanakan Rizky tanggal 20 April, dan DJ Una tanggal 21 April,” ujar Whisnu.
Sebagai informasi, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Robot Trading DNA Pro. Mereka di antaranya adalah berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG, ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Enam dari 12 tersangka Robot Trading DNA Pro tersebut telah berhasil diamankan. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU, YS, dan JG.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***
Baca Juga: Link Live Streaming Barcelona vs Frankfurt di Leg ke-2 Perempat Final Liga Eropa UEFA, 15 April 2022
Artikel Terkait
Lantik Komisioner KPU dan Bawaslu 2022-2027, Jokowi Langsung Berikan 2 Ultimatum, Ini Katanya
Jadi Trending Topik Twitter karena Bahas Ade Armando, Pandji Pragiwaksono: Sarkasme Tidak untuk Semua
Berikut Jenis Kekerasan yang Diatur dalam UU TPKS
Lasiadi, Sosok Pria yang Miliki Gelas dalam Perutnya, Dokter Ungkap Fakta Baru
Poin-poin Penting Isi UU TPKS yang Disahkan DPR untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual
UPDATE Covid-19 di Indonesia Rabu, 13 April 2022: Jakarta Sumbang Kasus Baru Tertinggi