Madrasah Disebut Hilang dalam RUU Sisdiknas, Ini Fakta Sebenarnya

photo author
- Senin, 11 April 2022 | 10:22 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Madrasah disebut dihilangkan dalam RUU Sisdiknas 2022, ini fakta sebenarnya (kemenag.go.id)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Madrasah disebut dihilangkan dalam RUU Sisdiknas 2022, ini fakta sebenarnya (kemenag.go.id)

Frekuensi News – Publik saat ini masih tengah memperdebatkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas) yang disusun oleh Kemendikbudristek.

Pasalnya, dalam RUU Sisdiknas yang saat ini masih disusun oleh Kemendikburistek tersebut digadang-gadang menghilangkan frasa Madrasah.

Hal ini pun akhirnya memunculkan perdebatan hingga memunculkan pelbagai kritik kepada Kemendikbudristek.

Baca Juga: Tak hanya Will Smith, Lima Sineas Ini Juga Ternyata Di-blacklist Oscar

Salah satu tokoh yang lantang menentang RUU Sisdiknas itu salah satunya dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Dikutip frekuensinews.com dari laman NU, Cak Imin mengancam RUU tersebut tidak akan dibahas jika tak segera direvisi dan kembali mamasukkan kata madrasah.

Cak Imin keberatan bila kata madrasah hilang dari batang tubuh undang-undang, karena jumlah madrasah di Indonesia saat ini mencapai puluhan ribu, dan perannya pun sudah terbukti sejak dulu.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja April 2022 PT BNI Cabang Malang: Lulusan SMA-S1, Posisi Staf Pemasaran

Melihat keadaan tersebut, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.

Hal itu diungkapkan olehnya dalam siaran pers kemendikbudristek dalam beberapa hari yang lalu.

“Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana menghapus sekolah madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional,” ujar Nadiem.

“Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami.” Tambahnya mengatakan.

Baca Juga: Link Twibbon Idul Fitri 2022 dengan Desain Terbaru, Cocok Dijadikan Profil WA, FB dan IG

Sekolah ataupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X