Nurhasan Resmi Jadi Tersangka Ritual Maut Pantai Payangan, Ini Ancaman Hukuman yang Menjeratnya

photo author
- Jumat, 18 Februari 2022 | 14:56 WIB
Polres Jember tetapkan Nurhasan jadi tersangka tragedi ritual maut pantai Payangan, ini hukuman yang mengancamnya (Polres Jember/Cover Both Side)
Polres Jember tetapkan Nurhasan jadi tersangka tragedi ritual maut pantai Payangan, ini hukuman yang mengancamnya (Polres Jember/Cover Both Side)

Frekuensi News – Tragedi ritual pantai Payangan, Jember, Jawa Timur tak lama lagi akan menginjak babak akhir setelah polisi akhirnya menetapkan tersangka.

Nurhasan (38) akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi ritual pantai Payangan yang merenggut belasan korban jiwa.

Nurhasan merupakan guru spiritual dalam ritual maut yang merenggut belasan korban jiwa yang terjadi di pantai Payangan.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian telah ditemukan bahwa Nurhasan adalah inisiator utama dalam ritual maut pantai Payangan.

Baca Juga: Prediksi Skor Akhir Lille vs Metz di Ligue 1 Prancis, Ada Juga Head to Headnya !

Atas temuan itu, pihak Polres Jember juga akhirnya menetapkan Nurhasan sebagai tersangka tragedi maut di Pantai Payangan tersebut.

"Yang bersangkutan (Tersangka NH) telah terpenuhi unsur pidanannya dimana berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi adanya ritual di pantai payangan tersebut adalah saudara NH," ujar AKBP Hery Purnomo selaku Kapolres Jember yang dikutip frekuensinews.com dari RRI.

Selain menjadi inisiator kegiatan ritual, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian juga terungkap adanya unsur pidana kelalaian hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa yang dilakukan oleh tersangka NH dalam peristiwa itu.

AKBP Hery Purnomo menegaskan, dari keterangan sejumlah saksi di TKP menyatakan bahwa, sebelum kejadian, N berikut kelompoknya sudah diperingatkan untuk tidak melakukan ritual ditempat tersebut.

Baca Juga: Boyong Pratama Arhan, Followers IGTokyo Verdy Langsung Melejit hingga Salip Vissel Kobe

Meski demikian, kelompok tersebut bersikukuh untuk tetap melaksanakan kegiatan.

Selain itu, kegiatan dilakukan di tempat berbahaya kemudian tidak dipersiapkan sama sekali alat keselamatan.

"Terhadap yang bersangkutan dalam hal ini Tersangka NH sebagai pihak paling bertanggung jawab, yang menginisiasi yang menyuruh kelompoknya masuk ke dalam air," ujar Herry.

Dalam penanganan perkara itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantarannya dua unit kendaraan, pakaian yang dikenakan para korban, hasil outopsi dan sejumlah barang bukti lain yang disita dari padepokan milik Tersangka NH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Sumber: RRI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X