Kapolri Rombak Jajarannya: Kapolda hingga KPK

photo author
- Sabtu, 18 Desember 2021 | 17:47 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi di jajarannya. (Dok. Humas Polda Sultra)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi di jajarannya. (Dok. Humas Polda Sultra)

Frekuensi News - Kepolisian Republik Indonesi (Polri) merupakan salah satu institusi aparatur negara yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

Terlebih adanya sejumlah oknum anggotanya yang mencemarkan instansi Polri belum lama ini.

Sedangkan di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginginkan instansi yang dipimpinnya itu untuk menjadi lebih baik bagi masyarakat.

Baru-baru ini, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Telegram mutasi sejumlah jabatan Kapolda.

Baca Juga: Link Streaming Leeds United vs Arsenal di Liga Inggris 19 Desember 2021, Tayang Pukul 0.30 WIB

Dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News, mutasi tersebut tercantum dalam Surat Telegram nomor ST/2568/XII/KEP./2021 tanggal 17 Desember 2021.

Dalam Telegram yang ditandatangani oleh Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada tersebut antara lain, Kapolda Bengkulu Irjen Guntur Setyanto yang dimutasi menjadi Pati Bareskrim Polri dalam rangka pensiun.

Kemudian, posisi Kapolda Bengkulu ditempati oleh Irjen Agung Wicaksono yang sekarang menjabat Wairwasum Polri.

Selanjutnya, Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri dimutasi sebagai Pati Sahli Kapolri dalam rangka pensiun.

Baca Juga: Viral Bapak Polri yang Mirip Alm Bibi Ardiansyah, Ayah Gala SKy

Penggantinya yaitu Irjen Pol Lotharia Latif yang sebelumnya menjabat Kapolda NTT.

Sementara itu, Kapolda NTT bakal dijabat oleh Brigjen Pol Setyo Budiyanto yang sebelumnya merupakan Pati Bareskrim Polri penugasan terhadap KPK.

Lalu, Kapolda Kalbar Remigius Sigid Trihardjanto diangkat sebagai Kadivkum Polri.

Sedangkan Irjen Suryanbodo Asmoro yang akan mengisi Kapolda Kalbar sebelumnya menjabat Kadivkum Polri.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Sabtu, 18 Desember 2021: Jakarta Kembali Sumbang Kasus Tertinggi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X