Frekuensi News - Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menyebutkan bahwa di Indonesia, masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) hingga kini cuma 5 tahun.
Tulisan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer hari ini dari frekuensinews.com 1 Agustus 2023:
Berikut ulasan lengkapnya untuk Anda:
1. Terkait Kebijakan SIM 5 Tahun di Indonesia, Berikut Alasan Polri!
Baca Juga: Dibekali Fitur DTS Audio, Infinix Note 12 VIP Miliki Harga Baru yang Kian Murah, Intip Speknya
Uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang No 22 Tahun 2009 terkait masa berlaku SIM pun telah diajukan oleh Arifin Purwanto.
Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.
Ia pun memohon agar masa berlaku SIM bisa seperti KTP yakni seumur hidup.
Baca ulasan lengkapnya di Alasan Polri Tak Ingin SIM Berlaku Seumur Hidup.
2. Episode Terakhir Fireworks of My Heart: Xu Qin Akhirnya Menikah dengan Song Yan? Berikut Link Nontonnya
Drama China Fireworks of My Heart saat ini telah tamat.
Drama China ini memiliki 40 episode.
Di mana episode terakhir telah tayang pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu.