Terkait Kebijakan SIM 5 Tahun di Indonesia, Berikut Alasan Polri!

photo author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 21:48 WIB
Ilustrasi SIM. Terkait Kebijakan SIM 5 Tahun di Indonesia, Berikut Alasan Polri!
Ilustrasi SIM. Terkait Kebijakan SIM 5 Tahun di Indonesia, Berikut Alasan Polri!

Frekuensi News – Seorang advokat bernama Arifin Purwanto menyebutkan bahwa di Indonesia, masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) hingga kini cuma 5 tahun.

Uji materi pasal 85 ayat 2 Undang-undang No 22 Tahun 2009 terkait masa berlaku SIM pun telah diajukan oleh Arifin Purwanto.

Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.

Ia pun memohon agar masa berlaku SIM bisa seperti KTP yakni seumur hidup.

Baca Juga: Punya Snapdragon 8 Gen 2, Begini Bocoran Spesifikasi OnePlus Ace 2 Pro yang Akan Rilis di Bulan Agustus!

Sidang pengujian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah digelar pada Selasa, 25 Juli 2023 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu bahasan yang disorot adalah mengenai pemilihan jangka waktu pengendara harus memperpanjang masa penggunaan SIM yakni setelah 5 tahun pemakaian.

Hal ini tertuang RUU LLAJ dibahas pada 2008 yang diatur dalam Pasal 214 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (PP 44/1993) yang merupakan peraturan pelaksanaan dari rezim UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang LLAJ.

Baca Juga: Mencatut Lagu Orang, Vokalis Band Radja Ian Kasela Disomasi Dengan Nominal Segini!

Dari pihak Polri Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Chrysnanda Dwilaksana menjelaskan jika penetapan jangka waktu perpanjangan SIM setelah 5 tahun dikarenakan untuk evaluasi kompetensi pemilik SIM tersebut.

Dengan adanya perpanjangan SIM, polri bisa mengevaluasi para pengemudi bertanggung jawab atau tidak atas hak lisensi tersebut.

Jika ia memiliki banyak catatan poin, maka SIM bisa ditahan sementara tergantung seberapa berat pelanggaran yang ia lakukan.

Baca Juga: Kunjungi Kota Masohi untuk Peringati Hari Anak Nasional di Maluku, Cinta Laura Datang Tak Dibayar!

“SIM memang masih memiliki kompetensi dan memiliki kesehatan untuk mengemudikan kendaraan bermotor dalam rangka mencegah dan mengurangi tingkat fatal korban kecelakaan," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Nih 6 SMA Terbaik di Pekanbaru, Siapa Paling Unggul?

Jumat, 21 November 2025 | 17:49 WIB
X