Respon PT KAI Atas Kecelakaan KA Brantas dengan Truk Trailer hingga Kebakaran: Patuhi Rambu Lalu Lintas!

photo author
- Rabu, 19 Juli 2023 | 08:42 WIB
Berikut adalah tanggapan PT KAI dari kecelakaan KA Brantas. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Berikut adalah tanggapan PT KAI dari kecelakaan KA Brantas. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Hal ini disampaikan di Twitter.

“Siaran Pers, 18 Juli 2023. Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6, Sebabkan Gangguan Perjalanan KA di Lintas Jerakah-Semarang Poncol. Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB, telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol. Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui. Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat. Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA,” cuit akun Twitter @KAI121.

“Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang. "Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP,  tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus,” lanjutnya.

Baca Juga: Lagi Tebar Diskon, Oppo Reno 6 Kini hanya Dibanderol dengan Harga Segini, Intip HP yang Punya Fitur NFC

“Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib: a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. b. Mendahulukan kereta api, dan c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.",” lanjutnya.

“Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU No. 22 tahun 2009, pasal 296 yang berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).",” cuitnya.

Baca Juga: Bawa Layar AMOLED, Oppo A78 4G Jadi HP Incaran Saat Pertama Kali Rilis, Cek Spek dan Harga Resminya Sekarang!

“Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya. "Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," tutup Joni. KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal. VP Public Relations KAI, Joni Martinus,” tutupnya.

Mengetahui unggahan tersebut, warganet menumpahkan komentar nya di kolom komentar unggahan akun Twitter @KAI121.

“Sebaiknya setiap perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan supaya di pasang palang, sore tadi baru saja kejadian di Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara kecelakaan mobil dan KA yg sedang melintas, disebabkan karena tidak ada palang,” cuit akun Twitter @ika_minyun.

Baca Juga: Salah Satunya Ada Taman Pelangi Sriwijaya, Ini Lima Hidden Gem di Palembang yang Murah Meriah

“Terimakasih atas sigapnya @KAI121. kendala KAI Kertajaya yang dijadwal jam 20.43 tiba di st. Semarang poncol, jam 22.30 sudah difasilitasi bis dari st. Kaliwungu ke st.Semarang Poncol, semoga jalur akses kereta segera pulih berjalan normal,” cuit akun Twitter @fitriobamie.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Surya Egi Samfauzi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X