Keluarga David Ozora Dituding Incar Harta Mario Dandy Lewat Restitusi, Mellisa Anggraini: Tentu Kami...

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:09 WIB
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini angkat bicara soal tudingan yang menyebut keluarga kliennya hanya mengincar harta Mario Dandy lewat restitusi. (Instagram @mellisaanggrain)
Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Anggraini angkat bicara soal tudingan yang menyebut keluarga kliennya hanya mengincar harta Mario Dandy lewat restitusi. (Instagram @mellisaanggrain)

Frekuensi News - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini turut memberikan tanggapannya terkait tudingan soal restitusi untuk kliennya.

Melalui akun Twitternya Mellisa Anggraini mengatakan restitusi telah diatur pada UU LPSK.

"Restitusi adalah hak anak korban yang diatur dalam UU LPSK No 31 tahun 2014 dan juga Perma No 1 tahun 2022," tulis Mellisa Anggraini seperti dikutip oleh frekuensinews.com Sabtu, 17 Juni 2023.

Mellisa mengatakan jika keluarga kliennya hanya mengincar harta Mario Dandy melalui restitusi, pihaknya tidak akan berjuang hingga saat ini di pengadilan.

Baca Juga: Intip Sisi Unggul dan Lemah Samsung Galaxy A14 5G yang Lagi Turun Harga Juni 2023, Layak Dibeli?

"Jika ingin mengincar harta tentu kami tidak akan berjuang di jalur hukum dan menerima yg katanya bantuan atau tawaran damai mereka sejak awal," katanya.

Tak Sebanding

Sementara itu ayah David Ozora, Jonathan Latumahina berapapun nilai restitusi tidak ada bandingannya dengan dampak yang dialami oleh David pascadianiaya oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023 lalu.

"Bagi saya, saya pikir nilai restitusi ga ada yang sebanding (dengan kondisi David pasca dianiaya), kecuali pelaku dilakukan hal yang sama, dibikin koma, itu baru sebanding menurut saya," kata Jonathan.

Baca Juga: Belajar Yuk! Inilah Contoh Soal Tes Pola Gambar pada TKD BUMN 2023, Ada Link Download PDF Gratis

Sebelumnya, LPSK mengungkapkan nominal restitusi yang harus dibayarkan oleh Mario Dandy kepada David Ozora yakni senilai Rp100 miliar.

"Benar, untuk restitusinya pelaku (MDS) harus membayar Rp100 M lebih," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas.

Usai restitusi tersebut dirilis, kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyindir nominal restitusi yang harus dibayarkan oleh kliennya itu.

"Ini kalau mau incar harya ayah klien saya (Rafael Alun Trisambodo) jangan di sini (pengadilan)," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X