Fakta Baru Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy Bentak Satpam dan Bawa keluar Mobil Rubincon

photo author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 14:19 WIB
Mario Dandy sempat membentak satpam perumahan usai menganiaya David Ozora. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Mario Dandy sempat membentak satpam perumahan usai menganiaya David Ozora. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Frekuensi News - Kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy mengungkapkan sejumlah fakta baru.

Sejumlah fakta baru ini terungkap pada sidang lanjutan Mario Dandy yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu.

Diketahui, sidang lanjutan Mario Dandy itu masih dalam agenda keterangan saksi.

Setidaknya, terdapat lima saksi yang merupakan satpam Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan hadir untuk memberikan keterangan kepada
majelis hakim.

 Baca Juga: Belajar Yuk! Inilah Contoh Soal Tes Pola Gambar pada TKD BUMN 2023, Ada Link Download PDF Gratis

Sementara itu kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini turut menyaksikan dan merangkum hasil sidang lanjutan Mario Dandy yang digelar pada Kamis.

Hasil keterangan lima saksi tersebut, terungkap bahwa Mario Dandy mengalami emosi usai menganiaya David.

Bahkan Mario juga sempat membentak salah satu satpam di Komplek Perumahan tersebut.

Selain itu, terungkap pula bahwa Shane Lukas tidak menolong David usai dianiaya oleh Mario Dandy.

Baca Juga: Intip Sisi Unggul dan Lemah Samsung Galaxy A14 5G yang Lagi Turun Harga Juni 2023, Layak Dibeli?

Sementara itu, Mario Dandy justru membawa mobil rubiconnya keluar komplek.

"Keterangan para security itu menguatkan keterangan saksi ibu N dan bapak R Selasa lalu, dimana tidak ada terdakwa menolong anak korban, justru berusaha membawa keluar mobil rubicon," kata Mellisa Anggraini.

Kelima saksi tersebut juga mengungkapkan kondisi David yang sudah tidak sadarkan diri.

Mellisa Anggraini mengaku tak habis pikir saat pengacara Mario Dandy Satriyo yang ngotot menggiring narasi soal adanya pelecehan.

"Kami melihat, kuasa hukum MDS tetap ngotot menggiring bahwa ada pelecehan, padahal terbukti dari putusan anak AG tidak ada pelecehan itu, jaksa harus menggali motif sebenarnya," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X