Stop! Jangan Salah Pilih Pinjol Untuk Nonton Coldplay, Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Berikut Ini!

photo author
- Jumat, 12 Mei 2023 | 17:43 WIB
OJK beri himbauan agar semua orang tidak salah dalam memilih pinjol. (Youtube/Coldplay)
OJK beri himbauan agar semua orang tidak salah dalam memilih pinjol. (Youtube/Coldplay)

Frekuensi News - Setelah diumumkannya dengan resmi mengenai konser Coldplay yang akan digelar di Jakarta, sejumlah fans nya hendak masuk ke dunia pinjaman online atau pinjol.

Pertama kali dalam sejarah, Coldplay akhirnya bakal gelar konser di Jakarta, hal inilah yang membuat antusiasme fans untuk membeli tiket, yang salah satunya berniatan untuk lakukan pinjaman online atau pinjol.

Harga tiket konser Coldplay pun sudah resmi diumumkan, dimulai dari Rp800 hingga Rp11 juta.

Dengan harga tiket yang fantastis, pastinya kamu harus merogoh kocek uang sebanyak-banyaknya demi Chris Martin, dkk.

Baca Juga: Lirik Lagu Charlie Brown - Coldplay, Diperkirakan Akan Masuk Setlist Saat Konser di Jakarta Nanti!

Tapi, stop untuk melakukan pinjol jika kamu tidak ingin terlilit hutang, jika kamu yakin bisa membayar pilihlah pinjol legal dan terpercaya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghimbau untuk segera menghindari pinjol ilegal dengan cara kenali ciri-ciri pinjol ilegal yang akan dipaparkan oleh artikel ini.

Namun, bagi kamu yang ingin melakukan pinjol, ada baiknya kamu harus memperhatikan beberapa hal dibawah ini agar tidak terkena pinjol ilegal.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal:

Baca Juga: Disebut-sebut Lebih Murah, Inilah Harga Tiket Konser Coldplay di Kuala Lumpur 2023

1. Syarat mudah, hanya modal KTP

2. Pemilik dan alamat kantor tidak jelas

3. Menawarkan melalui SMS atau Whatsapp

4. Bunga dan denda tidak jelas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tissya Maharani Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X