Belum Serahkan Kembali Berkas Perkara Mario Dandy, Polda Metro Jaya Ungkap Alasannya

photo author
- Jumat, 5 Mei 2023 | 08:59 WIB
Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy. Polda Metro Jaya belum menyerahkan kembali berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke JPU. (PMJ News)
Tersangka penganiayaan David Ozora, Mario Dandy. Polda Metro Jaya belum menyerahkan kembali berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke JPU. (PMJ News)

Frekuensi News - Kasus penganiayaan David Ozora kini mulai memasuki babak baru.

Setelah Agnes Gracia (AG) yang menjalani sidang kasus penganiayaan, kini giliran Mario Dandy dan Shane Lukas yang bersiap untuk menuju ke meja hijau.

Baru-baru ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dari penyidik.

Namun, Polda Metro Jaya belum memberikan berkas dua tersangka itu.

Baca Juga: MenpanRB dan BKN Akhirnya Respon Fenomena Gagal Massal Tes PPPK Teknis 2022 dan Sebut Akan Ambil 2 Langkah Ini

Pasalnya, berkas kedua tersangka itu belum lengkap.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo mengatakan pihaknya masih harus memeriksa satu saksi tambahan untuk melengkapi berkas kedua tersangka itu.

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum," katanya seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari PMJ News Jumat, 5 Mei 2023.

Baca Juga: Peserta Tes PPPK Teknis 2022 Terus Desak MenpanRB Terbitkan Kebijakan Baru : Buka Mata dan Pikiran

Meski demikian, Trunoyudo menuturkan pihaknya belum bisa mengungkapkan soal siapa saksi tambahan yang akan diperiksa itu.

"Nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu? sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," ujarnya.

"Setelah nanti dilengkapi, sebagaimana permintaan JPU (jaksa penuntut umum), tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali, dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," tuturnya.

Diketahui, berkas kedua tersangka itu sempat dikembalikan oleh JPU ke penyidik Polda Metro Jaya lantaran belum lengkap.

"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X