Frekuensi News – Bagi Anda yang penasaran dengan gaji pokok CPNS baru kiranya bisa membaca artikel ini sampai habis.
Seperti yang telah diketahui, besaran gaji pokok CPNS baru memang berbeda dengan PNS.
Sebagai informasi, besaran gaji pokok bagi CPNS baru adalah 80% dari penghasilan PNS.
Namun jangan khawatir, bila sudah diangkat menjadi PNS tetap, besaran gaji pokok akan meningkat secara bertahap.
Baca Juga: Tertarik Untuk Daftar Seleksi CPNS 2023? Berikut Gaji Terbaru dan Tunjangan PNS Tahun 2022
Sebab itulah, banyak sekali orang yang berjuang untuk menjadi PNS agar bisa mendapat tunjangan dan gaji pokok sebesar 100%.
Lantas, berapa gaji pokok bagi para CPNS baru?
Mengutip dari akun Instagram @studicpns.id, berikut ini besaran gaji pokok CPNS baru yang berhasil frekuensinews.com hadirkan untuk Anda.
Keseluruhan gaji pokok di bawah ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan belas atas PP No. 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Siap-siap! Link Pengumuman PPPK Guru 2022 Pasca Sanggah Segera Dibuka, Ayo Simak Caranya di Sini
- Kualifikasi pendidikan SD
- Golongan Ruang/Pangkat: I/a – Juru Muda
- Gaji pokok PNS: Rp1.560.800
- Gaji pokok CPNS: Rp1.248.640
Baca Juga: Head to Head Girona vs Elche di Bundesliga: Berikut Prediksi Skor hingga Informasi Kedua Tim
- Kualifikasi pendidikan SMP
- Golongan Ruang/Pangkat: I/c – Juru
Artikel Terkait
Daftar Formasi CPNS 2023 untuk Disabilitas, Berikut Cara Buat Surat Keterangannya
Benarkah CPNS 2023 Lebih Diutamakan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan? Berikut Bocoran Formasinya
Pendaftaran CPNS Akan Dibuka Juni 2023, Berikut Tips untuk Lolos Seleksi
Gelar Sarjana Tidak Sesuai dengan Formasi, Adakah Peluang untuk Bisa Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023?
Tertarik Untuk Daftar Seleksi CPNS 2023? Berikut Gaji Terbaru dan Tunjangan PNS Tahun 2022