Frekuensi News - Salah satu pengacara Tanah Air, Muannas Alaidid mengkritik putusan vonis yang dijatuhkan untuk Agnes Gracia.
Menurut Muannas Alaidid vonis untuk Agnes Gracia merupakan keputusan yang tidak punya empati terhadap korban penganiayaan, David Ozora.
"Putusan tak punya hati dan empati kepada korban anak," tulis Muannas Alaidid melalui akun Twitternya seperti dikutip oleh frekuensinews.com Senin, 10 April 2023.
"Kenapa? AG jalanin setengahnya aja lebih dari 1,5 tahun udah bebas bersyarat," ujarnya.
Baca Juga: Sama-sama Bawa RAM 8GB, Ini Perbandingan Spesifikasi Infinix Zero 20 dan Infinix Note 12 2023
Menurutnya, vonis hukuman tersebut benar-benar tidak sebanding dengan apa yang diderita oleh David Ozora.
Bahkan sekalipun sembuh, David Ozora terindikasi jalani hidup tidak normal bahkan terancam cacat permanen sepanjang hidupnya.
"Kalo kita menilai putusan ini adil sama saja kita menerima putusan terhadap Mario dan Shane nanti mungkin hanya 7 th penjara, sebab pidana anak adalah setengah dari pidana dewasa," ucapnya.
"AG adalah biang keladi atas terjadinya peristiwa tidak berperikemanusiaan yang dialami David, Mario hanya eksekutor atau pelaku lapangan," tuturnya.
Sebelumnya, Agnes Gracia divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Menurut Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, Agnes terbukti terlibat dalam rencana penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap
David Ozora.
Selain itu, Agnes juga terbukti sama sekali tidak melerai tindakan keji yang dilakukan Mario hingga membuat David terkapar.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan melakukan rencana terlebih dahulu," kata Sri seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari siaran KompasTV Senin, 10 April 2023.
Artikel Terkait
Geram dengan Pledoi Agnes Gracia, Mellisa Anggraini: Masa Depan David Ozora Jadi Hancur
Agnes Gracia Tak Wajib Hadir Saat Sidang Putusan Vonis, PN Jakarta Selatan Ungkap Alasannya
Sebut Agnes Gracia Layak Dihukum Maksimal, Mellisa Anggraini: Perbuatan yang Dilakukan Pelaku Tak Lazim
Agnes Gracia Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim PN Jakarta Selatan Ungkap Alasannya
Hakim PN Jakarta Selatan Vonis Agnes Gracia 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Ini Kata Kuasa Hukum David Ozora