Kritik Vonis untuk Agnes Gracia yang Terlalu Ringan, Muannas Alaidid: AG Biang Keladi, Mario hanya Eksekutor

photo author
- Senin, 10 April 2023 | 17:21 WIB
Agnes Gracia saat berjalan menuju ke ruang sidang. Muannas Alaidid mengkritik putusan vonis untuk Agnes Gracia yang terlalu ringan. (PMJ News)
Agnes Gracia saat berjalan menuju ke ruang sidang. Muannas Alaidid mengkritik putusan vonis untuk Agnes Gracia yang terlalu ringan. (PMJ News)

Frekuensi News - Salah satu pengacara Tanah Air, Muannas Alaidid mengkritik putusan vonis yang dijatuhkan untuk Agnes Gracia.

Menurut Muannas Alaidid vonis untuk Agnes Gracia merupakan keputusan yang tidak punya empati terhadap korban penganiayaan, David Ozora.

"Putusan tak punya hati dan empati kepada korban anak," tulis Muannas Alaidid melalui akun Twitternya seperti dikutip oleh frekuensinews.com Senin, 10 April 2023.

"Kenapa? AG jalanin setengahnya aja lebih dari 1,5 tahun udah bebas bersyarat," ujarnya.

Baca Juga: Sama-sama Bawa RAM 8GB, Ini Perbandingan Spesifikasi Infinix Zero 20 dan Infinix Note 12 2023

Menurutnya, vonis hukuman tersebut benar-benar tidak sebanding dengan apa yang diderita oleh David Ozora.

Bahkan sekalipun sembuh, David Ozora terindikasi jalani hidup tidak normal bahkan terancam cacat permanen sepanjang hidupnya.

"Kalo kita menilai putusan ini adil sama saja kita menerima putusan terhadap Mario dan Shane nanti mungkin hanya 7 th penjara, sebab pidana anak adalah setengah dari pidana dewasa," ucapnya.

"AG adalah biang keladi atas terjadinya peristiwa tidak berperikemanusiaan yang dialami David, Mario hanya eksekutor atau pelaku lapangan," tuturnya.

Baca Juga: Samsung Galaxy A73 5G dengan Chipset Snapdragon Terbaik, Tapi Miliki Sisi Gelap Dibagian Ini! Simak Baik-baik!

Sebelumnya, Agnes Gracia divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Menurut Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, Agnes terbukti terlibat dalam rencana penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap
David Ozora.

Selain itu, Agnes juga terbukti sama sekali tidak melerai tindakan keji yang dilakukan Mario hingga membuat David terkapar.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan melakukan rencana terlebih dahulu," kata Sri seperti dikutip oleh frekuensinews.com dari siaran KompasTV Senin, 10 April 2023.

Baca Juga: Tes PPPK Teknis 2022 Dinilai Terapkan Standar Tinggi, Formasi Ini Berpotensi Miliki Tingkat Kelulusan Minim

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Billy Mulya Putra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X