Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan Agnes Gracia terbukti bersalah melawan Pasal 355 KUHP.
Agnes Gracia merupakan salah satu pelaku dalam hal ini anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Polda Metro Jaya juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.***
Artikel Terkait
Anaknya Tersandung Kasus Penganiayaan David Ozora, Ayah Shane Lukas Khawatirkan Hal Ini
Ayah David Ozora Ungkap Suasana Sidang Tertutup Agnes Gracia: Saling Serang antar Tersangka
Jaksa Tuntut Agnes Gracia hanya 4 Tahun Penjara, Ayah David Ozora: Hakim Harus Ultra Petita
Tuntutan 4 Tahun Dirasa Kurang, Begini Seharusnya Agnes Gracia Dihukum Menurut Ayah David Ozora!
Bonny Sidharta Ungkap Kondisi Terkini David Ozora: Sudah Bisa Bernyanyi Sambil Headbanging