Frekuensi News – Sebagai pencegahan stunting, pemerintah menerapkan aturan untuk calon pasangan suami istri yang hendak menikah harus memiliki Elsimil.
Elsimil yaitu sertifikat elektronik siap nikah dan hamil yang didapatkan dari pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan oleh pasangan yang bersangkutan.
Sertifikat Elsimil ini dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang bekerja sama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Dikutip Oleh Frekuensinews.com dari unggahan di akun Instagram @undercover.id pada 1 Maret 2023, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yakni hasto Wardoyo meminta KUA untuk urut menyukseskan program ini.
Baca Juga: Viral! Video Pembacokan di Depot Galon Isi Ulang Bandung, Dua Pemuda Ini Mengeroyok secara Sadis
Hasto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyuluhan terhadap penyuluh agama.
Selain itu, juga dilakukan penyuluhan pada lima ribu kepala KUA di seluruh Indonesia, untuk berkomitmen tidak menikahkan pasangan yang belum memiliki sertifikat tersebut.
Hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan oleh para calon suami dan istri tersebut akan dimasukkan ke dalam aplikasi Elsimil.
Setelah selesai diinput, aplikasi tersebut akan mengeluarkan tanda yang dijadikan sebagai sertifikatnya.
Baca Juga: Diduga Karena Hal Ini, Dua Wanita Tewas Dicor di Bekasi
Sertifikat tersebut wajib ditunjukkan kepada pihak KUA sebagai bukti telah menjalankan pemeriksaan kesehatan dan sebagai syarat nikah.
Sertifikat Elsimil berisi mengenai keterangan hemoglobin (HB), tinggi badan, berat badan, dan lingkar lengan atas.
Meskipun nantinya hasil pemeriksaan tersebut tidak terlalu baik, seperti adanya beberapa gangguan-gangguan kesehatan, masih diperbolehkan melanjutkan pernikahan dengan catatan harus ditindak lanjuti penyakit tersebut.
Pemerintah juga menghimbau agar pemeriksaan tersebut dilakukan 3 bulan sebelum pernikahan diselenggarakan.
Artikel Terkait
Rumor Pernikahan Ayus dan Nissa Sabyan, Pihak KUA Pondok Gede dan Mantan Adik Ipar Ririe Beberkan Kebenaran
Suami Maudy Ayunda Beri Mahar 22.522 Dolar AS, KUA Cilandak Angkat Bicara
Daftar Nikah Tak Perlu ke KUA, Begini Cara Daftarnya
Bingung Ingin Lakukan Pernikahan di KUA atau Gedung? Berikut Kelebihan dan Kekurangannya
Trending ‘Nikah di KUA’, Begini Syarat dan Cara Daftarnya