Frekuensi News - Buntut dari kasus penganiayaan Mario berbuntut panjang.
Setelah ayahnya Rafael Alun Trisambodo resmi diberhentikan dari jabatannya, kini giliran Mario yang merasakan dampaknya.
Mario Dandy Satrio tersangka kasus penganiaya Cristalino David Ozora, resmi di drop-out dari kampus.
Pernyataan ini dilontarkan pihak kampus Universitas Prasetiya Mulya melalui laman Instagram resminya pada Jumat (24/2/2023).
Baca Juga: Prediksi Skor West Ham vs Nottingham Forest di Liga Inggris : Tuan Rumah Ingin Keluar Dari Posisi Degradasi!
Keterangan pers tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan dari pihak kampus mengenai kasus salah satu mahasiswanya.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023", tulis akun Instagram @prasmul.
Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Prof.Dr.Djisman Sumadjuntak selaku Rektor Universitas Prasetiya Mulya.
Pihak kampus mengaku telah memantau semua informasi tentang tindak kekerasan yang dilakukan Mario dalam membuat keputusan ini.
Baca Juga: Kasus Viral Penganiayaan Mario Dandy Satrio hingga Pamer Harta, Netizen: Jadi Mager Lapor Pajak
Selain itu, Universitas Prasetiya Mulya juga mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan, serta Kode Etik dan Peraturan kampus.
Dalam keterangan tersebut, pihak kampus juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada korban, dan turut mendoakan untuk kesembuhannya.
Beberapa alumni kampus dan netizen terlihat membanjiri kolom komentar pada postingan tersebut.
"Sebagai alumni Prasmul malu banget ada yang kelakuan begini, padahal alumni Prasmul semua dikenal kompeten di dunia profesional, umur 20 & masih tingkat 1 katanya ya", tulis akun @soniavlnc.
Baca Juga: Auto Nagih! Inilah 3 Resep Masakan Rumahan Sederhana yang Bisa Hemat Waktu
"Bagus Gercep. Tinggal yg cewek ni, Tarki ya blum ada tindakan #TangkapAgnes", tulis akun umi_nanda.
Berikut pernyataan lengkap dari Universitas Prasetiya Mulya:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.***
Artikel Terkait
Lirik Lagu 'Lama Di Rindu' Mario G Klau, Cocok Untuk Kamu yang LDR
Kerap Pamer Kendaraan Mewah, Polisi: Pelat Mobil Mario Tak Sesuai Izin
Disebut Ferdy Sambo 'Kecil', Begini Kemiripan Kasus Ferdy Sambo dan Mario Dandy Satrio Terhadap David
Kasus Viral Penganiayaan Mario Dandy Satrio hingga Pamer Harta, Netizen: Jadi Mager Lapor Pajak
Buntut Kasus Rubicon, Sri Mulyani Langsung Beri Sanksi Tegas Pada Ayah Mario Dandy