Pernah Sebut Semua Tanah Milik Negara, Nusron Minta Maaf

photo author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 21:32 WIB
Pernah Sebut Semua Tanah Milik Negara, Nusron Minta Maaf (Frekuensinews )
Pernah Sebut Semua Tanah Milik Negara, Nusron Minta Maaf (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS - Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid meminta maaf atas pernyataannya yang pernah menyebut bahwa semua tanah milik negara dan masyarakat hanya menguasai karena diberikan hak kepemilikan oleh negara.

Dalam video klarifikasi yang diunggah akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Senin (11/8/2025), Nusron memohan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman dan kegaduhan di masyarakat.

"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya tersebutlah yang kemudian disebut dengan sertifikat," terangnya.

Baca Juga: 5 Game Online Gratis Tanpa Download, Solusi Main Game Irit Ruang Penyimpanan Ponsel

Nusron juga menegaskan kembali bahwa pernyataannya tentang negara yang memiliki tanah, bukan berarti masyarakat sama sekali tidak memiliki tanah.

"Bukan berarti kalau kami menyatakan bahwa sesungguhnya negaralah yang memiliki tanah, bukan berarti rakyat sama sekali tidak memiliki tanah, tidak benar," tandasnya.

"Yang benar adalah negaralah yang mengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Sekali lagi kami mohon maaf," tuntas Nusron.

Baca Juga: Lepas Gerak Jalan HUT Kemerdekaan RI ke 80, Wako Prabumulih H Arlan: Sarana Menanamkan Rasa Nasionalisme

Video berisi pernyataan Nusron yang menyebut bahwa semua tanah milik negara viral di media sosial. Pernyataan itu dilontarkan Menteri ATR/Kepala BPN itu usai acara Ikatan Surveyor Indonesia di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).

Dikutip dari kanal Youtube Tribun Jateng pada Senin (11/8/2025), mulanya Nusron menyampaikan tentang kebijakan penertiban tanah telantar. Menurut dia, penetapan tanah telantar membutuhkan waktu 587 hari, jadi tidak bisa serta merta langsung ditetapkan dan diambil oleh negara.

"Jadi kalau sudah sampai dikasih surat cinta (peringatan), dia (pemilik tanah) kemudian protes, berarti yang bersangkutan itu memang tidak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," katanya.

Baca Juga: Lapas Muara Enim dan BNNK Muara Enim Perkuat Sinergi dalam Rapat Koordinasi Forkom P4GN

Setelah itu, Nusron mengatakan bahwa tanah dimiliki oleh negara. Sedangkan masyarakat hanya menguasai setelah diberikan hak kepemilikan tertentu oleh negara.

"Tapi perlu diketahui ya, tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu negara. Orang itu hanya menguasai, negara kemudian memberikan hak kepemilikan tertentu," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X