FREKUENSINEWS — Isu terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Solok Selatan belakangan ini mencuat di kalangan masyarakat. Namun, Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K, dengan tegas membantah tudingan tersebut dan menegaskan komitmen Polri dalam memerangi penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
Sejak menjabat pada Januari 2025, AKBP Faisal telah memimpin pembentukan Satgas Anti Illegal Mining di Polres Solok Selatan. Tim khusus ini bertugas melakukan pengawasan, patroli, dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan. Langkah ini merupakan bukti bahwa kepolisian tidak hanya bertindak reaktif, tetapi juga mengambil inisiatif strategis untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum.
“Kami tidak tinggal diam. Polres Solok Selatan langsung membentuk Satgas khusus untuk menangani tambang ilegal. Hasilnya, 12 terduga pelaku telah kami amankan bersama sejumlah alat berat dan peralatan tambang,” ujar AKBP Faisal dalam keterangannya pada Kamis (12/6).
Baca Juga: Penambangan Timah Ilegal di Bangka Belitung: Social Dilemma yang Mengancam Masa Depan Bersama
Capaian Positif: 40 Tersangka Diamankan dalam Tiga Tahun
Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan sejak pembentukan Satgas, tim ini berhasil menangani empat laporan polisi dan mengamankan 12 terduga pelaku. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit excavator, tiga unit jack hammer, dan tiga unit blower.
Pada tahun 2024, Polres Solok Selatan menangani tiga kasus dengan 11 tersangka, serta barang bukti berupa satu unit excavator, satu unit jack hammer, dan satu unit dump truck. Keempat perkara tersebut kini telah memasuki tahap P-21, menandakan bahwa proses hukum berlanjut ke tahap persidangan. Sementara itu, pada tahun 2023, Polres berhasil mengungkap satu kasus dengan barang bukti berupa satu unit excavator dan satu tersangka.
Strategi Tiga Tahapan: Edukasi, Pencegahan, dan Penindakan
AKBP Faisal menjelaskan bahwa dalam penanganan tambang ilegal, Polres Solok Selatan tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan bertahap yang terdiri dari tiga tahapan utama:
-
Preemtif: Edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak hukum dari tambang ilegal, termasuk sosialisasi di daerah-daerah rawan.
-
Preventif: Pelaksanaan patroli rutin oleh Satgas untuk mencegah munculnya aktivitas ilegal di lokasi-lokasi potensial, serta patroli cyber untuk mendeteksi adanya aktivitas ilegal di dunia maya.
-
Represif: Penindakan tegas terhadap pelaku tambang ilegal, serta pemusnahan barang bukti langsung di lokasi kejadian.
“Kami tidak hanya menindak, kami juga berusaha mengedukasi masyarakat agar memahami risiko jangka panjang dari tambang ilegal terhadap lingkungan, keselamatan, dan kehidupan mereka sendiri,” ujar Kapolres.