Terpidana Mati Jia Bo Ajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Barat

photo author
- Jumat, 14 Maret 2025 | 15:13 WIB
Terpidana Mati Jia Bo Ajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Barat (frekuensinews.com (canva))
Terpidana Mati Jia Bo Ajukan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Barat (frekuensinews.com (canva))

FREKUENSINEWS.COM,JAKARTA – Terpidana mati kasus narkotika, Shi Jiayi alias Jia Bo, resmi mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis hukuman mati yang diterimanya.

Permohonan ini diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (13/03).

Penasihat hukum Jia Bo, Rustam Efendi SH, mengungkapkan bahwa kliennya belum pernah mengajukan PK sejak menjalani hukuman selama kurang lebih delapan tahun.

Baca Juga: 4 Vila di Puncak Bogor Dibongkar, Diduga Sebabkan Banjir di Bogor dan Jakarta

"Langkah ini merupakan upaya kami untuk mendapatkan keringanan hukuman bagi Jia Bo," kata Rustam kepada wartawan di PN Jakarta Barat.

Rustam menegaskan bahwa dalam permohonan PK ini, pihaknya tidak membawa novum (bukti baru). Namun, mereka akan melakukan pembelaan dengan menyoroti dugaan kesalahan dalam penerapan hukum oleh majelis hakim saat menangani perkara Jia Bo.

"Ada beberapa poin yang menurut kami terasa janggal dalam kasus ini," ujarnya.

Baca Juga: Bahas Festival Internasional, Pj Sekda Kota Pagar Alam Terima Audiensi Kerabat Pecinta Alam Jakarta

Sidang hari ini beragendakan mendengarkan jawaban atas tanggapan kontra memori PK terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang menguatkan putusan PN Jakarta Barat.

Rustam juga menyoroti bahwa hukuman mati bertentangan dengan semangat pemasyarakatan yang menekankan pembinaan bagi narapidana agar dapat kembali menjalankan fungsi sosial di masyarakat.

"Hukuman mati justru merampas nyawa seseorang dan tidak mungkin dikembalikan jika terjadi kekeliruan dalam proses hukum," pungkasnya.

Baca Juga: Keluarga Satpam yang Tewas Dibunuh Majikan di Bogor Harap Pelaku Dihukum Setimpal

Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung, dan keputusan atas permohonan PK Jia Bo akan ditentukan dalam waktu dekat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X