FREKUENSINEWS.COM,BANGKABARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Barat terus memperjuangkan nasib 397 tenaga honorer yang sebelumnya dirumahkan oleh Pemkab Bangka Barat per 1 Maret 2025.
Para tenaga honorer ini berasal dari tenaga kesehatan (nakes), guru, serta tenaga dasar seperti sopir, pramusaji, tukang kebun, administrasi, dan tenaga keamanan.
Wakil Ketua DPRD Bangka Barat, Oktorazsari, menyampaikan bahwa skema pembayaran gaji untuk tenaga kesehatan telah memiliki solusi melalui sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca Juga: Ketua DPRD Bangka Barat Desak Pemkab Segera Kembalikan 397 Honorer yang Dirumahkan
"Jadi untuk nakes ini ada 34 orang, dalam waktu dekat, Insya Allah akan bekerja kembali. Tetapi kita masih menunggu peraturan bupati. Skema penggajian mereka akan dialihkan ke BLUD, bukan melalui APBD/APBN," ujar Oktorazsari, Rabu (12/3).
Tenaga Dasar Bakal Gunakan Skema Outsourcing
Sementara itu, untuk tenaga non-ASN lainnya, seperti tenaga dasar, Pemkab Bangka Barat berencana menggunakan sistem outsourcing.
"Untuk tenaga dasar juga masih menunggu peraturan bupati. Sementara itu, untuk honorer guru, kita belum tahu apakah menggunakan sistem pembayaran upah penyedia jasa lainnya (PJLP) atau pola lain. Pemkab masih mencari referensi dari daerah lain yang telah menerapkan skema ini," jelasnya.
Baca Juga: Pilkada: Markus-Yus Unggul Suara Sementara di Pilkada Bangka Barat
Pemkab Bangka Barat Cari Solusi Sesuai Aturan
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Barat, M Soleh, menjelaskan bahwa Pemkab Bangka Barat masih berusaha mencari skema hukum agar 397 tenaga honorer dapat kembali bekerja.
Ia mengakui bahwa keputusan merumahkan ratusan tenaga honorer bukanlah keinginan Pemkab Bangka Barat, melainkan akibat adanya aturan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tertanggal 14 Februari 2025.
"Saat ini, kami sedang mencari skema yang sesuai agar mereka bisa direkrut kembali," kata M Soleh.
Baca Juga: Guru di Bangka Tengah Tewas Kecelakaan, Tabrak Truk yang Terparkir di Bahu Jalan
Ia menjelaskan bahwa beberapa solusi sudah mulai terlihat, antara lain:
Tenaga kesehatan akan digaji melalui BLUD.
Tenaga dasar akan menggunakan skema outsourcing setelah peraturan bupati diterbitkan.
Guru masih dalam pencarian skema hukum yang tepat, salah satunya melalui KBLI dan NIB.
"Guru masih kita cari skema hukumnya secepatnya, karena mereka sangat dibutuhkan," tambahnya.
M Soleh menegaskan bahwa status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap honorer bukanlah keputusan sepihak dari Pemkab Bangka Barat, melainkan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Yang menentukan TMS bukan kami, tetapi sesuai aturan. Kami memahami bahwa mereka adalah rekan kerja kami, sudah seperti saudara. Namun, karena adanya surat edaran dari Mendagri, kami harus mengambil keputusan yang sangat dilematis ini," pungkasnya.
Baca Juga: Camat Sungailiat Bangka Diperiksa Jaksa Hingga Malam Hari
Dengan berbagai skema yang sedang disusun, diharapkan para tenaga honorer yang telah dirumahkan bisa kembali bekerja dalam waktu dekat.