FREKUENSINEWS.COM,BENGKULU – Seorang operator SPBU di Bengkulu diamankan polisi setelah kedapatan mencuri BBM bersubsidi jenis Pertalite di tempatnya bekerja.
Pelaku, berinisial IW (45), menggunakan modus menutup antrean konsumen seolah-olah BBM sudah habis, padahal masih ada stok yang kemudian ia curi untuk dijual kembali.
Menurut polisi, IW telah menjalankan aksi ini selama 2,5 tahun terakhir dengan alasan kebutuhan ekonomi.
Baca Juga: Bengkulu Selatan Siap Gelar PSU Meski dalam Efisiensi Anggaran
Namun, aksinya akhirnya terungkap saat pihak kepolisian memergokinya sedang menyedot BBM Pertalite dari dispenser SPBU ke dalam jerigen yang disimpan di dalam mobil pribadinya.
"Pelaku kita tangkap saat sedang memindahkan BBM ke dalam jerigen di mobilnya. Aksi tersebut dilakukan saat SPBU sudah tutup dan tidak beroperasi," ujar Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mustijat Priambodo, Senin (3/3/2025).
Kompol Mustijat menjelaskan, pelaku mengelabui masyarakat dengan memasang pembatas di jalur antrean kendaraan roda dua, sehingga orang lain mengira BBM telah habis.
Baca Juga: Petugas Satpol PP Temukan Pasangan Gelap-gelapan di Taman Santoso Kepahiang Bengkulu
Saat kondisi sepi, ia kemudian mengisi BBM ke dalam jerigen yang telah disiapkan di mobilnya.
Dalam setiap transaksi, pelaku bisa memperoleh keuntungan Rp 20 ribu per jerigen berkapasitas 35 liter.
Dalam sehari, ia mampu menjual 4 hingga 5 jerigen, sehingga keuntungannya mencapai Rp 100 ribu per hari.
Baca Juga: MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024 Hari Ini, Salahsatunya Kabupaten Bengkulu Selatan!
"Agar tidak menimbulkan kecurigaan, pelaku memodifikasi pompa BBM di dalam bagasi mobilnya, sehingga setelah diisi, BBM bisa langsung dijual ke pengecer," jelas Mustijat.
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Miliar
Atas perbuatannya, IW akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
"Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," tutup Mustijat.***