Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Lebih Besar dari Tenaga Honorer

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 05:30 WIB
Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Lebih Besar dari Tenaga Honorer (frekuensinews.com)
Daftar Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu: Lebih Besar dari Tenaga Honorer (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Pemerintah melalui seleksi PPPK 2024 memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini diambil sebagai upaya agar tenaga honorer tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan tetap mendapatkan hak-haknya meskipun tidak diangkat sebagai PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu akan menerima gaji dan tunjangan yang lebih baik dibandingkan dengan status mereka sebelumnya sebagai tenaga honorer. Besaran gaji dan tunjangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2023, yang memberikan rincian terkait standar biaya untuk tahun anggaran 2023.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: MenPAN RB Pastikan Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Tahap 1 Tetap Dapat THR 2025 Meski Belum Resmi Jadi ASN,

Meskipun tidak diangkat sebagai PPPK penuh waktu, gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu lebih tinggi dibandingkan dengan honorer. Besaran gaji ini disesuaikan dengan golongan masing-masing, sebagai berikut:

  1. PPPK Paruh Waktu Golongan I: Rp 969.000 per bulan
  2. PPPK Paruh Waktu Golongan 5 (SMA): Rp 1,2 juta per bulan
  3. PPPK Paruh Waktu Golongan 9 (S1): Rp 1,6 juta per bulan

Tunjangan yang Diterima oleh PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Bocoran Tes Wawancara PPK Pemilu 2024, Simak Contoh Pertanyaan dan Kisi-Kisinya!

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan, yang meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga
  2. Tunjangan Pasangan
  3. Tunjangan Pekerjaan
  4. Tunjangan Hari Raya (THR)
  5. Gaji ke-13

Dengan adanya tunjangan tersebut, PPPK paruh waktu diharapkan dapat memperoleh penghasilan yang lebih layak dan sesuai dengan kontribusinya dalam pelayanan publik.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Aturan Jam Kerja dan Keuntungannya

Kesempatan Menjadi PPPK Penuh Waktu

PPPK paruh waktu juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, melalui serangkaian seleksi dan penilaian yang dilakukan oleh instansi masing-masing.

Proses ini memberikan peluang bagi PPPK paruh waktu untuk berkarir lebih lanjut dalam pemerintahan.

Baca Juga: 32 Perangkat Desa di Kabupaten Rejang Lebong Lulus Seleksi PPPK Formasi 2024, Dua Kepala Desa Termasuk

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan status yang jelas, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X