FREKUENSINEWS.COM - Pemerintah melalui seleksi PPPK 2024 memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini diambil sebagai upaya agar tenaga honorer tidak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan tetap mendapatkan hak-haknya meskipun tidak diangkat sebagai PPPK penuh waktu.
PPPK paruh waktu akan menerima gaji dan tunjangan yang lebih baik dibandingkan dengan status mereka sebelumnya sebagai tenaga honorer. Besaran gaji dan tunjangan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2023, yang memberikan rincian terkait standar biaya untuk tahun anggaran 2023.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Meskipun tidak diangkat sebagai PPPK penuh waktu, gaji yang diterima oleh PPPK paruh waktu lebih tinggi dibandingkan dengan honorer. Besaran gaji ini disesuaikan dengan golongan masing-masing, sebagai berikut:
- PPPK Paruh Waktu Golongan I: Rp 969.000 per bulan
- PPPK Paruh Waktu Golongan 5 (SMA): Rp 1,2 juta per bulan
- PPPK Paruh Waktu Golongan 9 (S1): Rp 1,6 juta per bulan
Tunjangan yang Diterima oleh PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Bocoran Tes Wawancara PPK Pemilu 2024, Simak Contoh Pertanyaan dan Kisi-Kisinya!
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan, yang meliputi:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pasangan
- Tunjangan Pekerjaan
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Gaji ke-13
Dengan adanya tunjangan tersebut, PPPK paruh waktu diharapkan dapat memperoleh penghasilan yang lebih layak dan sesuai dengan kontribusinya dalam pelayanan publik.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu: Kemenpan RB Jelaskan Aturan Jam Kerja dan Keuntungannya
Kesempatan Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK paruh waktu juga memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, melalui serangkaian seleksi dan penilaian yang dilakukan oleh instansi masing-masing.
Proses ini memberikan peluang bagi PPPK paruh waktu untuk berkarir lebih lanjut dalam pemerintahan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang selama ini belum mendapatkan status yang jelas, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia. ***