FREKUENSINEWS.COM,BANDAACEH - Sebanyak 704 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dinyatakan lulus pada seleksi CPNS Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh, berdasarkan pengumuman yang diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah tahap akhir pascasanggah, pada Rabu (22/1/2025).
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Aceh, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa 704 peserta yang lulus ini berasal dari total 31.521 peserta yang mendaftar untuk mengisi 753 formasi yang dibutuhkan oleh Kemenag Aceh.
Namun, meskipun banyak yang lulus, terdapat 49 formasi yang masih kosong karena peserta seleksi gagal memenuhi nilai ambang batas pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), khususnya untuk posisi guru.
Baca Juga: Gudang Rongsok di Ungaran Timur Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta
"Semua formasi yang kosong adalah untuk posisi guru, karena ada peserta yang tidak mencapai nilai ambang batas," ujar Ahmad Yani, Jumat (24/1/2025).
Terkait dengan kelulusan ini, Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kemenag, Wawan Djunaedi, mengimbau kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.
Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari hingga 21 Februari 2025.
Baca Juga: Warga Jarai Kabupaten Lahat Dihebohkan Penemuan Bayi, Diduga Dibuang Oleh Orang Tuanya!
“Peserta yang lulus wajib membuat surat pernyataan kesediaan mengabdi, yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengajukan permohonan pindah selama minimal 10 tahun setelah diangkat sebagai PNS," ujar Wawan.
Lebih lanjut, Wawan menegaskan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus dan memilih untuk mengundurkan diri wajib mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp 10.000.
Keputusan yang diambil oleh Panitia Seleksi CPNS Kemenag 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: Diduga Adanya Honorer Siluman yang Lulus PPPK, Inu yang Dilakukan Kejari Seluma!