Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku

photo author
- Selasa, 14 Januari 2025 | 12:58 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku

FREKUENSINEWS.COM,JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Senin (13/1/2025). Hasto hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

Pantauan di lokasi, Hasto tiba sekitar pukul 09.32 WIB menggunakan bus. Ia tampak mengenakan jas hitam dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK pada Senin (6/1/2025) pekan lalu.

Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Di Kota Pagar Alam Gruduk Kantor DPRD

Saat itu, Hasto mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadirannya dengan alasan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, memastikan bahwa jadwal pemeriksaan terhadap Hasto telah ditetapkan ulang.

"Sejauh ini, jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan masih terjadwal dilakukan hari ini," kata Tessa.

Baca Juga: 3 Tahanan Kabur dari Rutan Baturaja Belum Tertangkap, Masuk Pekan Kedua Pencarian

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, sebelumnya menegaskan bahwa Hasto taat hukum dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pergantian antarwaktu caleg DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.

Pada Agustus 2019, Hasto disebut sempat menemui Wahyu Setiawan, salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu. Wahyu sendiri telah menjalani hukuman dan kini dinyatakan bebas.

Baca Juga: Pria di Prabumulih Tewas Tersenggol Kereta Babaranjang

Namun, nama Hasto kembali mencuat dalam upaya perintangan penyelidikan KPK terhadap Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) untuk menangkap Harun.

Namun, Harun berhasil melarikan diri dan hingga kini masih menjadi buron. KPK menduga ada peran Hasto dalam menghalangi upaya penangkapan tersebut.

Terkait status tersangka dalam kasus ini, Hasto telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat penetapan tersebut. Sementara itu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Hasto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X