FREKUENSINEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang melindungi PPPK, PPS, hingga KPPS dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ini terselenggara melalui kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Kesbangpol.
Ketua KPU Empat Lawang Eskan Budiman kepada wartawan menyampaikan pihaknya telah membuat perjanjian tertulis antara penyelenggara beserta jajaran Ad Hoc sampai ke tingkat paling bawah.
Maka dari itu seluruh penyelenggara Pemilukada di Empat lawang sudah dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini sesuai dengan masa kerjanya, saat ini telah selesai dan tinggal lagi kita sedang pendataan untuk KPPS kalau yang sampai PPS itu sudah bahkan kartunya pun sudah diberikan," ujarnya.
Lebih rinci ia menyampaikan untuk KPPS jumlahnya ada sekitar 3700 yang bertugas pada 531 TPS di seluruh Kabupaten Empat Lawang.
Baca Juga: Ini Alasan Anak Muda Lahat Harus Pilih Bursah-Widia jadi Bupati dan Wakil Bupati, Wajib Tahu?
Keseluruhannya nanti anggota KPPS itu akan terlindungi oleh jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan masa kerja ya selesai masa kerjanya maka selesai juga itu sekitar 8 pekan sebab memang masa kerja KPPS itu cuma 1 bulan, dan ini digunakan anggaran pemerintahan daerah melalui Kesbangpol," katanya.
Terakhir untuk nominal santunannya jika l mengalami kecelakaan kerja akan sesuai dengan standar, kualifikasi dan spesifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kampanye di Lematang Jaya, Bursah Akan Ciptakan Peluang Kerja
"Sudah berlaku secara umum mengikuti aturan nasional, sesuai dengan peraturan tentang keselamatan kerjaan," imbuhnya.