FREKUENSINEWS.COM - Tim Intelijen Kejati Jawa Timur akhirnya melakukan penangkapan Gregorius Ronald Tannur yang sempat bikin geger sejumlah Hakim dan pengacara kasus gratifikasi (suap)
Pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB. Bertempat di Pakuwon City Virginia Regency Kota Surabaya, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya telah berhasil menangkap Terpidana atas nama Gregrorius Ronald Tannur, Laki-laki, Usia 27 tahun yang merupakan terdakwa/terpidana
kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29 tahun) hingga tewas.
Terpidana Gregrorius Ronald Tannur ditangkap dan dilakukan eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 Tanggal 22 Oktober 2024 yang memutus bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati
sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.
Baca Juga: Wajib Diketahui, Ini 5 Alasan Joncik Muhammad Layak Kembali Memimpin Empat Lawang
Adapun Kronologi pengamanan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sebagai berikut : Awalnya sekira Pukul. 14.10 Wib Tim Intelijen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari Kantor menuju kediaman Terpidana Gregorius Ronald Tannur bertempat di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya dan tiba sekira Pukul 14.30 WIB, kemudian Tim masuk kerumah Terpidana dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk menjemput dalam rangka pelaksanaan eksekusi, dimana yang
bersangkutan didampingi oleh Asisten Rumah Tangga (ART) nya.
Sekira Pukul 14.45 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan, diamankan oleh Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya dan langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kemudian tepat
pada Pukul 15.40 Wib Terpidana Gregorius Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim dengan pengamanan dari Tim Gabungan Intelijen.
Bahwa upaya penangkapan dalam rangka eksekusi ini adalah hasil dari kerja keras Tim Intelijen yang selalu melakukan monitoring terhadap keberadaan Terpidana Gregorius Ronald Tannur sesaat setelah Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024, sehingga tepatnya pada hari ini Minggu tanggal 27 Oktober 2024 pukul 14.40 WIB pelarian Terpidana Gregrorius Ronald Tannur berakhir di Surabaya.
Baca Juga: Pj Bupati Empat Lawang Gruduk RSUD Empat Lawang, Ada Apa?
Bahwa setelah berhasil ditangkap dan dibawa di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka Terpidana Gregrorius Ronald Tannur segera di eksekusi oleh Jaksa Eksekutor di tahan di Rutan Surabaya
Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur berita sebelumnya Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan penangkapan terhadap ZR selaku Mantan Pejabat Mahkamah Agung (Non Hakim), yang dilakukan pada Kamis 24 Oktober 2024 pukul 22.00 WITA di Bali.
Baca Juga: Rencana Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan Barat, 8 Kabupaten/Kota Siap Bergabung
Penangkapan tersebut dilakukan karena diduga yang bersangkutan melakukan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi bersama Tersangka LR (Oknum Pengacara Ronald Tannur), terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum dalam tahap kasasi atas nama Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun kronologi dalam perkara ini yaitu: Tersangka LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Terdakwa Ronald Tannur tidak bersalah dalam Putusan Kasasinya. Lalu, sesuai catatan Tersangka LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan dana sebesar Rp. 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan Rp1 Miliar atas jasanya;
Kemudian pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur. Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan,