FREKUENSINEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melimpahkan kasus dugaan korupsi izin tambang batubara ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Lahat.
Namun sebelumnya keenam tersangka dari kasus ini terlebih dahulu menginap di sel Rutan dan Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari kedepan.
"Pada hari ini Jumat tanggal 11 Oktober 2024 dilaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap enam orang tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (11/10) 2024).
Baca Juga: Aktivis Bursah Zarnubi Tunjukkan Taji di Pilkada Lahat, Kok Bisa?
Keenam tersangka kasus dugaan korupsi ini, tiga diantaranya merupakan petinggi PT Andalas Bara Sejahtera dan tiga lainnya berstatus ASN di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Tiga tersangka dari perusahaan yaitu ES, G dan B diduga melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan di wilayah yang masuk dalam Izin IUP OP milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Ini 19 Rekomendasi Wisata Terbaru di Provinsi Sumatera Barat, Keindahan Alam dan Budaya yang Memikat
Tersangka G selaku Direktur terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan warga sekitar atas nama perusahaan dan tersangka ES yang juga petinggi perusahaan membebaskan lahan warga secara pribadi.
Selain itu, tiga orang ASN pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat diduga juga dilibatkan .
Mereka adalah M selaku Kepala Dinas tahun 2010 – 2015, S selaku Kepala Seksi Bimbingan Teknis dan Pembinaan tahun 2011 - 2016 serta LD selaku Kepala Seksi tahun 2010 - 2016.
Baca Juga: Prabumulih Dilanda Angin Puting Beliung, Empat Rumah Rusak Parah
Ketiga ASN itu diduga dengan sengaja melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bidang pengawasan pertambangan umum di PT. Andalas Bara Sejahtera selaku Ketua dan/atau Pelaksana Inspeksi Tambang (PIT) bidang Pertambangan Umum Kabupaten Lahat dalam periode Tahun 2011 hingga 2013.
Kejati menyebut perbuatan yang dilakukan oleh PT. Andalas Bara Sejahtera tersebut sebenarnya bisa dicegah oleh mereka.