Dalam Kurun Waktu 50 Tahun, Jambi Kehilangan 73% Hutan

photo author
- Minggu, 28 Juli 2024 | 21:40 WIB
Dalam Kurun Waktu 50 Tahun, Jambi Kehilangan 73% Hutan (frekuensinews.com)
Dalam Kurun Waktu 50 Tahun, Jambi Kehilangan 73% Hutan (frekuensinews.com)

FREKUENSINEWS.COM - Sekitar 2,5 juta hektare tutupan hutan di Provinsi Jambi hilang dalam 50 tahun terakhir.

Hilangnya tutupan hutan ini, menurut Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, dipicu oleh perubahan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain, salah satunya untuk perkebunan sawit.

Dari data yang diolah tim GIS KKI Warsi, pada 1973 tutupan hutan Jambi tercatat 3,4 juta hektare. Namun pada 2023, tutupan hutan di Jambi hanya tinggal 922.891 hektare.

Baca Juga: 5 Misteri Hutan di Jambi yang Mengundang Rasa Penasaran, Ada Apa Aja?

"Dengan kata lain Jambi kehilangan 73% hutannya," kata Direktur KKI Warsi Adi Junaedi, Kamis (4/1/2024).

Kehilangan angka ini, pada awalnya disebabkan oleh perubahan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain.

"Untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit,” kata Rudi Syaf Senior Advisor KKI Warsi.

Baca Juga: 7 Misteri Uhang Pandak di Jambi yang Belum Terpecahkan

Sementara itu, imbuh Rudi, kawasan hutan yang masih tersisa sebagian diberikan izin konsesi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH)--dulu disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang memegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Alam (IUPHHA dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Tanaman Industri (IUPHHTI)

Rudi mengatakan, sejak 2011 Pemerintah Indonesia telah menyatakan untuk melakukan moratorium (penghentian) penerbitan izin baru di kawasan hutan.

Moratorium itu dilaksanakan melalui Perpres No. 10 Tahun 2011, kemudian diperpanjang lewat Perpres No. 6 Tahun 2013, Perpres No. 8 Tahun 2015, dan terakhir Perpres No. 6 Tahun 2017.

Baca Juga: BREAKINGNEWS: Kebakaran Lahan di Jambi Tembus 10 Hektar, Apakah Penyebabnya?

Namun, meski sudah ada moratorium, persoalan pengelolaan hutan masih banyak tantangan.

Faktanya, kerusakan hutan terus terjadi pada 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Sumber: Frekuensinews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X