Dalam hal ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.
Baca Juga: Tak Perlu Batu Asah, Ini Cara Mudah Pisau Tumpul Kembali Tajam Seperti Silet
Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.
Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.
Sebagai informasi, saat ini hasil hitung suara yang dilakukan oleh KPU RI menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 2, Prabowo Gibran masih menduduki posisi teratas.***
Artikel Terkait
Unggul Sementara Versi Real Count KPU RI, Ini Kabupaten Penyokong Suara Prabowo-Gibran di Jawa Barat
Real Count KPU RI 17 Feb 2024 : Masih Duduki Peringkat 2, Pasangan AMIN Hanya Unggul di 3 Provinsi, Apa Saja Itu ?
Meski Ada di Posisi Buncit Versi Real Count KPU RI, Pasangan Ganjar-Mahfud MD Mampu Unggul di 1 Wilayah Ini
Sempat Ungguli Prabowo-Gibran dalam Real Count KPU RI, Kini Pasangan AMIN Tergelincir Ke Posisi Dua di DKI Jakarta
Prabowo-Gibran Masih Tempati Posisi Puncak, Ini Perbandingan Real Count Masing-masing Capres 2024 di Jatim, Jateng dan Jabar