Ramai Soal Pengajuan Hak Angket, Mahfud MD : DPR RI Boleh AJukan, Namun Tak .....

photo author
- Senin, 26 Februari 2024 | 05:59 WIB
amai Soal Hak Angket, Mahduf MD : DPR Boleh AJukan, Namun Tak Pengaruhi Hasil Pemilu
amai Soal Hak Angket, Mahduf MD : DPR Boleh AJukan, Namun Tak Pengaruhi Hasil Pemilu

Dalam hal ini pemilu adalah bagian dari kebijakan dan kewenangan pemerintah.

Baca Juga: Tak Perlu Batu Asah, Ini Cara Mudah Pisau Tumpul Kembali Tajam Seperti Silet

Dalam hal itu, tambah Mahfud, angket yang diberlakukan bukan untuk pemilunya, tetapi kebijakan yang berdasarkan terhadap kewenangan tertentu.

Mantan Menko Polhukam itu mengatakan bahwa hak angket merupakan urusan DPR dengan partai politik sehingga dirinya sebagai cawapres tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan hak angket tersebut.

Sebagai informasi, saat ini hasil hitung suara yang dilakukan oleh KPU RI menunjukkan bahwa pasangan nomor urut 2, Prabowo Gibran masih menduduki posisi teratas.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Firmansyah FrekuensiNews

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

80 Pati TNI AD Naik Pangkat l, Ini Pesan Kasad!

Selasa, 2 Desember 2025 | 15:33 WIB
X