Frekuensi News - Babak baru kasus prank KDRT yang dilakukan oleh pasangan suami istri, Baim Wong dan Paula Verehoven.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan telah menaikkan kasus laporan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari penyelidikan ke penyidikan.
Seperti yang telah disampaikan oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi pada Senin, Desember, 2022.
"Iya, ini sudah mulai masuk ke penyidikan. Tunggu saja ya,” ungkap Nurma.
Kasus prank KDRT ini berawal ketika Paula Verehoven mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus kekerasan yang dilakukan oleh suaminya-Baim Wong.
Dan ternyata, laporan itu adalah laporan palsu yang sengaja dibuat untuk keperluan konten YouTube miliknya.
Terkait prank kasus KDRT yang menjerat pasangan selebriti ini dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia (SPI) pada Senin, 3 Oktober 2022 sore ke Polres Metro, Jakarta Selatan.
Sahabat Polisi Indonesia (SPI) melaporkan pasangan suami istri ini atas dugaan laporan palsu sebagaimana tertulis pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 220.
Tengku Zanzabella, Direktur Sosial dan Budaya SPI mengaku langkah yang ditempuhnya ini untuk memberikan pembelajaran bagi pasangan ini.
Langkah ini juga dianggap untuk tidak melecehkan institusi kepolisian
Hingga kini belum ada itikad damai dari pihak SPI tengku Zanzabella
"Kalau dari saya belum (untuk damai),"tuturnya. ***
Artikel Terkait
LPSK Kecam Konten Prank KDRT Baim Wong dan Paula, Edwin Partogi: Tidak Pantas Ditiru!
Baim Wong dan Paula Verhoeven Resmi Dilaporkan Karena Konten Prank KDRT
Lakukan Prank ke Polisi, Habiburokhman Usul Baim Wong Dihukum Kampanyekan Anti-KDRT
Baim Wong Sebut Konten Prank KDRT Tidak Rendahkan Polri: 'Saya Itu Mau Mengedukasi'
Polisi Periksa Kameramen Baim Wong Terkait Konten Prank KDRT