Enam dari 12 tersangka Robot Trading DNA Pro tersebut telah berhasil diamankan. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU, YS, dan JG.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.***
Artikel Terkait
Ivan Gunawan dapat Lampu Hijau dari Ayah Rojak: Kedatangan Calon Mantu
Ivan Gunawan Bicarakan Rencana Nikah dengan Ayah Ayu Ting Ting: Kasih Rp10 Miliar
Ayu Ting Ting Ingin Menikah Tahun Depan, Ivan Gunawan: Semoga dengan Saya
Polisi Periksa Ivan Gunawan Terkait Robot Trading DNA Pro, Rizky Billar dan Lesty Kejora Dipanggil Pekan Depan
Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, Ivan Gunawan Jalani Pemeriksaan Hari Ini