Kasus Narkoba Ardhito Pramono Resmi Dihentikan, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 15 Maret 2022 | 17:42 WIB
Ardhito Pramono. (Instagram.com/@ardhitopramono)
Ardhito Pramono. (Instagram.com/@ardhitopramono)

Frekuensi News - Sebelumnya Polres Metro Jakarta Barat meringkus Ardhito Pramono atas kasus penyalahgunaan narkoba pada awal Januari lalu.

Atas perbuatannya itu, Ardhito dijerat Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika Pasal 127 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 Tahun.

Pada 18 Januari 2022 Ardhito Pramono mengajukan rehabilitasi. Maka, ia pun menjalani sejumlah asesmen di BNNP DKI untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba, meliputi aspek medis dan sosial.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Narkoba Ardhito Pramono: Kenal Narkoba Sejak 2011 Lalu!

Hingga pada akhirnya, pada hari ini Selasa 5 Maret 2022, kasus narkoba yang menjerat artis Ardhito Pramono resmi dihentikan penyelidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Benar kasusnya dihentikan penyelidikan dan penyidikannya oleh Polres Metro Jakarta Barat," katanya.

Baca Juga: Cuitan Twitter Ardhito Pramono Jijik dengan Pengguna Narkoba, Dihujat Netizen Indonesia

Terkait kasus narkoba Ardhito Pramono, pihak kepolisian membeberkan sejumlah alasan mengapa penyelidikannya dihentikan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil asesmen BNNP DKI dinyatakan Ardhito Pramono merupakan pengguna narkoba.

Atas dasar itu, penanganan kepada musisi Ardhito Pramono akan fokus pada proses pemulihan atau rehabilitasi pengguna akibat narkoba.

"Sesuai hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," ungkap Kombes Ady Wibowo.

Baca Juga: Perbedaan Perlakuan Coki Pardede dan Ardhito Pramono saat Terjerat Narkoba

Tak hanya itu, berdasarkan hasil asesmen tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan restoratif justice untuk memberikan kepastian hukum terhadap Ardhito Pramono.

Sehingga, sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FILM 'CANARY BLACK' Tombol Fatal Beckinsale

Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB
X