Terkuak! Ini Alasan Ardhito Pramono Konsumsi Narkoba

photo author
- Kamis, 13 Januari 2022 | 16:54 WIB
Penyanyi Ardhito Pramono, (instagram.com/ardhitopramono)
Penyanyi Ardhito Pramono, (instagram.com/ardhitopramono)

Frekuensi News - Maraknya penangkapan artis yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba, telah menjadi sorotan publik, terbaru Ardhito Pramono

Masih ramai diperbincangkan aktor, penyanyi sekaligus penulis lagu Ardhito Pramono yang ditangkap polisi karena tersandung kasus narkoba.

Ardhito Pramono resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja usai ditangkap di kediamannya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu (12/1/2022) dini hari tepatnya pukul 02:00 WIB. 

Baca Juga: Ardhito Pramono Menyesal dan Berikan Pesan untuk Generasi Muda

Meski bukan, isu yang baru jika para artis yang tersandung kasus obat-obatan terlarang ini banyak yang mengungkapkan alasan menggunakan narkoba. 

Sama seperti alasan arti lainnya, Ardhito Pramono juga mengungkap alasan menggunakan narkobanya tidak jauh berbeda yang lainnya.

Seperti yang dikutip dari laman PMJNEWS, dari hasil pemeriksaan, penyanyi lagu Bitterlove itu mengaku mengonsumsi ganja agar merasa lebih tenang dan fokus dalam bekerja.

"Alasannya adalah untuk bisa merasakan rasa tenang dan juga fokus dalam bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (13/1/2022).

Dari Ardhito, penyidik mengamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus vapir, 21 butir pil Alprazolam (sesuai resep dokter) serta satu unit iPhone.

Narkoba jenis ganja tersebut digunakan Ardhito seorang diri.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Narkoba Ardhito Pramono: Kenal Narkoba Sejak 2011 Lalu!

"Ini barang bukti ganja itu dimiliki untuk konsumsi sendiri, jadi tidak untuk berbagi ke orang lain," jelasnya.

Atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja ini, Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FILM 'CANARY BLACK' Tombol Fatal Beckinsale

Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB
X