Nia Ramadhani dan Suami Tetap di Jatuhkan Hukuman 1 Tahun Penjara, Mendengar Putusan Hakim Nia Menangis

photo author
- Selasa, 11 Januari 2022 | 16:00 WIB
Nia tampak menangis setelah mendengar putusan hakim terkait hukuman penjara 1 tahun
Nia tampak menangis setelah mendengar putusan hakim terkait hukuman penjara 1 tahun

Frekuensi News - Publik figur Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto menjalani putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa  (11/1/2022) tadi siang.

Hakim menjatuhkan vonis Nia Ramadhani dan yang lainnya dengan hukuman satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Sederet Artis Indonesia Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2021: Ridho Rhoma hingga Nia Ramadhani

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," ujar Hakim Ketua Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).

Saat sidang berakhir, Nia Ramadhani tidak mengungkapkan apapun di hadapan publik.

Tampak terlihat jelas, matanya yang memerah yang menandakan ia tengah menahan tangisan, sesekali air mata pun tak terbendung.

Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Terjerat Narkoba, Alasan Velline Chu Gunakan Barang Haram Terungkap

Ia menangis usai hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepadanya atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Pasalnya, vonis itu tak lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 23 Desember 2021.

Apalagi, dia dan sang suami sudah menjalani 6 bulan masa rehabilitasi.

Baca Juga: Hard Gumay, Ramal Artis Indonesia dari V Terjerat Narkoba, Asmara Amanda Manopo, dan Karier Fuji

Dalam vonis itu hakim mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Menurut hakin hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Kemudian, tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Anis Masliani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

FILM 'CANARY BLACK' Tombol Fatal Beckinsale

Jumat, 1 November 2024 | 11:31 WIB
X