Frekuensi News - Sebelumnya diketahui bahwa, Nia Ramadhani dan sang suami, Ardi Bakrie, dituntut 12 bulan rehabilitasi dalam kasus narkoba yang menjeratnya.
Selain Nia dan Ardi, sopirnya yang bernama Zen Vivanto dituntut hukuman yang sama. Ketiganya diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang lanjutan kasus narkoba yang menyeret pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akhirnya kembali berlanjut pada Kamis, (30/12/2021) kemarin.
Baca Juga: Berbeda Hasil Assessment BNN dengan Tuntutan JPU, Nia Ramadhani Minta Keadilan
Nia Ramadhani mengaku terkejut mendengar putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjatuhkan tuntutan karena profesinya sebagai publik figur.
Tak terima dengan tuntutan tersebut, Nia Ramadhani akhirnya membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi di sidang lanjutan kasus narkoba.
Dalam pembelaannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memberikan beberapa alasan untuk meminta keringanan hukuman dari Hakim.
Baca Juga: Divonis Satu Tahun Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis
Berikut ini beberapa alasan Nia dan Ardi.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang Mulia Hakim mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan," kata Nia Ramadhani.
Nia Ramadhani berharap hakim bisa memutuskan vonis yang lebih ringan, sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT).
Baca Juga: 2 Jam Terlambat Jalani Sidang, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di Tegur Hakim
Dalam rujukan tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie diketahui hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.
"Ditambah juga rujukan dari hasil TAT yang merekomendasikan kami menjalankan rehabilitasi selama 3 bulan," kata Nia Ramadhani.
"Dan saya pribadi Yang Mulia mempertimbangkan kondisi saya sebagai ibu dari 3 anak yang masih kecil-kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dalam kebersamaan dengan saya, dan ayahnya di mana anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," kata Nia saat menyampaikan pembelaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (30/12/2021).
Artikel Terkait
Dua Wanita Indonesia Masuk Kategori Most Powerful Women Versi Forbes 2021
Sederet Artis Indonesia Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2021: Ridho Rhoma hingga Nia Ramadhani
Kabar Duka Dunia Hiburan! Berikut Rangkuman 16 Artis Indonesia yang Meninggal Sepanjang 2021
5 Artis Indonesia Masuk Daftar Wanita Tercantik di Dunia Versi TC Candler
Auto Sultan! 5 Artis Indonesia dengan Bayaran Termahal bahkan Sekali Tampil Rp250 Juta