FREKUENSINEWS - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Empat Lawang kembali membuktikan komitmennya dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang transparan dan humanis. Dalam periode bulan Juli ini, sejumlah warga binaan telah resmi dibebaskan melalui berbagai program pembebasan, yakni Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Bebas Murni, tanpa dikenakan biaya sedikit pun.
Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti, menyampaikan bahwa seluruh proses pembebasan dilakukan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. "Kami ingin memastikan bahwa hak-hak warga binaan terpenuhi secara adil, termasuk hak untuk mendapatkan pembebasan setelah memenuhi syarat administratif dan substantif. Seluruh proses ini kami lakukan tanpa pungutan biaya apapun. Gratis, tanpa perantara," tegasnya.
Program PB dan CB merupakan bagian dari sistem reintegrasi sosial yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan kembali ke tengah masyarakat lebih awal, dengan tetap berada dalam pengawasan dan pembinaan.
Sementara itu, bebas murni diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana sesuai dengan vonis pengadilan tanpa pengurangan masa tahanan. Dengan adanya layanan integrasi yang bersih dan gratis ini, diharapkan proses reintegrasi sosial berjalan lancar, dan warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan produktif.***