FREKUENSINEWS – Fenomena perceraian di bawah tangan atau tanpa proses hukum resmi masih marak terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan karena berdampak pada ketidakjelasan status hukum, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Muara Enim, Hendri Suryana, S.Ag., menyampaikan bahwa salah satu penyebab utama maraknya perceraian tidak tercatat adalah belum adanya Pengadilan Agama di wilayah PALI.
Jarak tempuh yang jauh menuju PA Muara Enim serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat menjadi hambatan utama.
“Masih banyak pasangan yang bercerai begitu saja tanpa melalui proses hukum resmi di Pengadilan Agama. Ini tentu sangat merugikan, terutama bagi perempuan dan anak-anak karena tidak ada kepastian hukum atas hak-hak mereka,” ujar Hendri melalui sambungan telepon, Senin (7/7/2025).
Selain itu, faktor biaya transportasi juga disebut sebagai kendala serius, terutama bagi warga yang tinggal di daerah pelosok PALI.
Sebagai solusi atas persoalan ini, Mahkamah Agung (MA) RI telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten PALI agar menyiapkan hibah lahan minimal satu hektar untuk pembangunan Pengadilan Agama PALI.
Baca Juga: Rutan Kelas I Palembang Gelar Tes Urine, Komitmen Perangi Narkoba di Lingkungan Pemasyarakatan
PA Muara Enim dalam waktu dekat dijadwalkan akan melakukan audiensi langsung dengan Bupati PALI guna membahas tindak lanjut dari surat tersebut.
“PALI hanya diminta menyiapkan lahan saja, minimal satu hektar, yang berada di lokasi strategis seperti jalan protokol agar mudah diakses masyarakat. Sementara pembangunan gedung dan fasilitas akan sepenuhnya dibiayai oleh Mahkamah Agung,” jelas Hendri.
Hendri juga menyoroti bahwa sejumlah kabupaten lain seperti Ogan Ilir, Musi Rawas, Empat Lawang, dan Musi Rawas Utara telah merespons surat MA dan menyediakan lahan yang diminta. Hanya Kabupaten PALI yang hingga kini belum menunjukkan progres berarti.
Baca Juga: Lapas Kelas III Pagaralam Sambut Tunas Pemasyarakatan, Lima CPNS Ikuti Orientasi Intensif
“Ini menunjukkan kurangnya keseriusan dalam merespons kebutuhan mendesak masyarakat terhadap layanan hukum,” tegasnya.
Ia berharap agar Pemkab PALI segera mengambil langkah konkret sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan hukum yang adil dan merata.