FREKUENSINEWS.COM,OKU - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan hasil perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sidang yang berlangsung di gedung MKRI 1 pada Kamis (4/2/2025) malam itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, bersama sembilan hakim lainnya.
Dalam putusannya yang dibacakan pada pukul 20.11 WIB, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita Sofyan, melalui kuasa hukumnya dengan nomor perkara 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Baca Juga: Permohonan Iwan-Faisal Kabur, PHPU Bupati Oku Selatan Tak Dapat Diterima
Majelis hakim berpendapat bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak relevan dan tidak beralasan secara hukum, sehingga permohonan tersebut dinilai kabur atau obscuur.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan tersebut dengan amar putusan menolak esepsi berkenaan dengan kewenangan dan tenggang waktu pengajuan permohonan, serta mengabulkan esepsi permohonan kabur.
Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima. ***