PENUHI UNDANGAN PLH KALAPAS EMPAT LAWANG HADIRI WORKSHOP P4GN

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 22:17 WIB
PENUHI UNDANGAN PLH KALAPAS EMPAT LAWANG HADIRI WORKSHOP P4GN (Frekuensinews )
PENUHI UNDANGAN PLH KALAPAS EMPAT LAWANG HADIRI WORKSHOP P4GN (Frekuensinews )

FREKUENSINEWS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang turut ambil bagian dalam mendukung upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Pada kesempatan ini, Lapas Empat Lawang diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh) Kalapas sekaligus Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Afriansyah Toni, menghadiri kegiatan Workshop P4GN yang diselenggarakan di Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Empat Lawang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari sinergi antar-instansi dalam menanggulangi ancaman narkotika yang semakin kompleks, khususnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Baca Juga: PENUHI HAK WARGA BINAAN, LAPAS EMPAT LAWANG BERIKAN HAK INTEGRASI KEPADA WARGA BINAAN

Dalam workshop tersebut, para peserta diberikan pemahaman mendalam terkait strategi pencegahan narkoba, peran instansi dalam P4GN, serta penguatan kerja sama lintas sektor.

Afriansyah Toni menegaskan komitmen Lapas Empat Lawang dalam mendukung penuh program P4GN.

"Sebagai institusi pemasyarakatan, kami terus berupaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, baik melalui deteksi dini, pengawasan internal, maupun pembinaan terhadap warga binaan," ujarnya.

Baca Juga: Lapas Perempuan Medan Gelar Bakti Sosial ke Panti Asuhan Dukung 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Workshop P4GN ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, perwakilan instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta stakeholder terkait lainnya. Diharapkan melalui kegiatan ini, sinergi dan koordinasi antar-lembaga dalam pemberantasan narkoba dapat semakin solid, guna menciptakan Empat Lawang yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ersangkut Frekuensinews

Tags

Rekomendasi

Terkini

X