FREKUENSINEWS.COM,PAGARALAM – Menyusul kehebohan nasional terkait dugaan kecurangan volume pada minyak goreng kemasan merek "Minyak Kita," Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam bergerak cepat untuk melakukan inspeksi di wilayah hukumnya.
Dipimpin oleh Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Ipda Muhammad Riduan, tim khusus diterjunkan langsung ke lapangan guna menyisir warung-warung di seluruh Pagar Alam.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, yang sebelumnya mengungkap adanya ketidaksesuaian volume dalam kemasan minyak goreng tersebut.
Baca Juga: Pj Sekda Pagaralam Ikuti Forum Diskusi Kemendagri, Bahas Strategi Turunkan Stunting dengan WBE
Dalam inspeksi yang dilakukan secara detail, tim kepolisian memeriksa dan mengukur volume minyak goreng kemasan "Minyak Kita" menggunakan alat pengukur standar.
Pengawasan ini dilakukan guna memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Erwin Aras Genda, melalui Kasatreskrim Iptu Irawan Adi Candra, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk perlindungan bagi konsumen.
Baca Juga: PLN ULP Pagaralam Siaga 24 Jam Selama Bulan Ramadan 2025
"Kami tidak ingin ada konsumen yang dirugikan," tegasnya.
Sementara itu, Kanit Pidsus Ipda Muhammad Riduan menyatakan bahwa dari hasil pengecekan di berbagai warung, termasuk di Pasar Dempo, sejauh ini belum ditemukan adanya minyak goreng kemasan yang takarannya tidak sesuai.
"Takaran volume dalam kemasan ‘Minyak Kita’ yang kami temukan masih sesuai standar," ungkapnya.
Meskipun hingga saat ini belum ada pelanggaran yang ditemukan, pihak kepolisian memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif guna mencegah peredaran produk yang berpotensi merugikan masyarakat.